Ingin Indonesia Emas tapi UKT Bikin Cemas: Sebut Pendidikan Tinggi Adalah Kebutuhan Tersier
Demonstrasi kenaikan UKT atau biaya kuliah di perguruan tinggi. --(Sumber Foto: Adzkia)
BETVNEWS - Kenaikan biaya kuliah yang meningkat secara signifikan di beberapa universitas yang ada di Indonesia menuai protes dan kecaman dari mahasiswa dan publik.
Berangkat dari kebijakan yang dianggap mempersulit mahasiswa membuat mereka bergerak untuk mengusut dan mencari tahu mengapa biaya kuliah naik hingga 500%.
Penentuan biaya kuliah yang harus dibayarkan didasarkan pada kemampuan ekonomi mahasiswa, namun kampus juga memiliki kebijakan tersendiri mengenai pembayaran uang kuliah tunggal (UKT).
BACA JUGA:6 Tradisi Unik Idul Adha di Indonesia, Salah Satunya Grebeg Gunungan Yogyakarta, Cek yang Lain
Selain UKT di beberapa perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia juga mewajibkan mahasiswa untuk membayar uang pangkal pada saat diterima.
Demonstrasi yang dilakukan oleh banyak mahasiswa di beberapa universitas di Indonesia dipicu karena Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim telah mengeluarkan Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri atau PTN di Lingkungan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
BACA JUGA:Tinggi Asam Folat, Ini 5 Manfaat Kacang Kedelai untuk Ibu Hamil
Peraturan baru ini mengganti peraturan sebelumnya, yakni Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020. Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 itu mengatur soal batas maksimal biaya kuliah di seluruh PTN.
Beberapa waktu kemarin Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Direktorat Pendidikan Tinggi Kemendikbud Ristek, Tjitjik Tjahjandarie, mengeluarkan pernyataan yang mengundang kontroversi.
Menanggapi mahalnya UKT di PTN, ia menyebut bahwa kebutuhan kuliah di perguruan tinggi saat ini bersifat tersier. Istilah pendidikan tersier secara teknis merujuk pada pendidikan setelah tingkat menengah.
BACA JUGA:10 Amalan Sunnah Idul Adha, Pergi dan Pulang Sholat dengan Jalan yang Berbeda Salah Satunya
Namun, penggunaannya dalam konteks ini sangatlah tidak tepat. Ketika masyarakat dipusingkan dengan mahalnya biaya pendidikan, menyebut pendidikan tinggi sebagai 'tersier' hanya menambah kebingungan dan frustasi.
Kemudahan mendapatkan pendidikan tinggi adalah hak yang seharusnya dapat diakses dan diberikan kepada semua lapisan masyarakat, bukan hanya mereka yang mampu membayar dengan biaya besar.
Adanya pernyataan bahwasanya pendidikan tinggi adalah kebutuhan tersier sangat mencederai amanat UUD 1945, pada alinea keempat yang mengamanatkan untuk 'mencerdaskan kehidupan bangsa'.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: