Kejati Bengkulu Ekspose 1 Perkara Restorative Justice kepada Jampidum
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Setiawan Budi Cahyono, S.H., M.H., melakukan ekspose penyelesaian Restorative Justice di Kejaksaan Negeri Bengkulu kepada Jajaran JAMPIDUM, pada Kamis 27 Juni 2024.--(Sumber Foto: Tim/BETV)
Kejaksaan berharap, langkah ini bisa memberikan solusi yang adil dan bermanfaat bagi semua pihak yang terlibat. Serta mendukung keharmonisan dalam keluarga tersangka dan korban.
Langkah penyelesaian keadilan restoratif ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan untuk mengedepankan penyelesaian masalah dengan cara-cara yang lebih humanis dan berfokus pada pemulihan hubungan antara pelaku dan korban. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: