KPU

Optimalkan Penanganan Perkara Koneksitas, Kejaksaan RI Gandeng TNI Gelar Diklat Pembekalan SDM

Optimalkan Penanganan Perkara Koneksitas, Kejaksaan RI Gandeng TNI Gelar Diklat Pembekalan SDM

Upacara pembukaan diklat pembekalan Sumber Daya Manusia tahun 2024, pada Senin 15 Juli 2024 di Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI. --(Sumber Foto: Tim/BETV)

BETVNEWS - Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil) Mayjen TNI Dr. W. Indrajit memberikan sambutan pada upacara pembukaan diklat pembekalan Sumber Daya Manusia tahun 2024, pada Senin 15 Juli 2024 di Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI. 

Tema yang diangkat dalam diklat ini yakni 'Penanganan Perkara Koneksitas yang Optimal Melalui Kerja Sama Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL)'.

JAM-Pidmil dalam sambutannya menuturkan, Kejaksaan menjadi satu-satunya lembaga yang memegang fungsi penuntutan dan sebagai dominus litis dalam penanganan perkara pidana. 

BACA JUGA:Pedagang Baju Sablon di Festival Tabut Raup Omzet Puluhan Juta per Hari

Sehingga menjadi satu-satunya badan yang berwenang untuk menentukan dapat atau tidaknya suatu perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Meski pemeriksaan koneksitas dilaksanakan melalui dua sistem peradilan yang berbeda, namun Jaksa Agung sebagai Penuntut Umum Tertinggi tetap melekat sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Ayat (1) huruf g Undang-Undang Kejaksaan. 

Jaksa Agung bukan hanya pimpinan tertinggi di institusi Kejaksaan melainkan juga pimpinan tertinggi dalam bidang penuntutan di institusi mana pun yang diberi kewenangan oleh undang-undang.

BACA JUGA:Gubernur Rohidin Beri Catatan Pelaksanaan Ibadah Haji 2024

"Untuk itu, tidak heran apabila dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer secara expressive verbis menyatakan bahwa Jaksa Agung adalah penuntut umum tertinggi. Pengaturan tersebut pada hakikatnya merupakan cerminan dari pelaksanaan prinsip single prosecution system, yang berarti tidak ada lembaga lain yang berhak melakukan penuntutan kecuali berada di bawah kendali Jaksa Agung sebagai penuntut umum tertinggi negara," ujar JAM-Pidmil.

JAM-Pidmil mengatakan, sinergitas dan kerja sama antar Kejaksaan dan TNI walau berada pada lingkup tatanan dan ranah yang tidak sepenuhnya sama dalam konteks peradilan pidana yaitu antara sipil dan militer.

BACA JUGA:Proses Coklit Data Pemilih Pilkada di Kota Bengkulu Rampung 100 Persen

Namun keduanya memiliki visi dan misi serta kesepahaman pemikiran yang sama yaitu untuk memperkuat ditegakkannya hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Dari kerja sama yang sudah terjalin sejak lama tersebut diharapkan terdapat satu tujuan antara Kejaksaan dan TNI untuk diimplementasikan dan diwujudkan dalam upaya menegakkan hukum, menjaga kedaulatan, dan mempertahankan keutuhan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945," imbuh JAM-Pidmil.

Relasi kelembagaan yang sangat kuat dan erat antara Kejaksaan dan TNI (antara Jaksa dan Oditurat) tersebut merupakan mandat regulasi yang ditegaskan dalam penjelasan Pasal 57 Ayat (1) Undang-Undang Peradilan Militer yang menyebutkan bahwa Oditur Jenderal dalam melaksanakan tugas di bidang teknis penuntutan bertanggung jawab kepada Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi di Negara Republik Indonesia melalui Panglima TNI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: