DLH: Ada Sanksi Pidana bagi Pembakar Pohon di RTH Kota Bengkulu

DLH: Ada Sanksi Pidana bagi Pembakar Pohon di RTH Kota Bengkulu

Pohon-pohon yang berlokasi pada tanah pemerintah, dilarang dibunuh, disuntik, ditebang, ataupun dibakar tanpa persetujuan dari DLH. --(Sumber Foto: Jalu/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota BENGKULU, Riduan mengatakan bahwa pohon-pohon yang berlokasi pada tanah pemerintah, dilarang dibunuh, disuntik, ditebang, ataupun dibakar tanpa persetujuan dari DLH. 

Hal ini tertuang pada Peraturan Daerah (Perda) No 7 Tahun 2017 terkait Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang melarang masyarakat untuk membakar atau membunuh pohon.

BACA JUGA:Tertidur Lelap, Motor Milik Mantan Karyawan PT Freeport Digasak Pencuri

"Ketika kami temukan pohon sengaja dibunuh, kami tidak akan mau menebangnya. Kami persilakan pihak satpol dan pihak kepolisian untuk melakukan penyidikan dulu. Kalau kami tebang, sama saja kami mendukung orang membunuh pohon tersebut, dan tujuannya tercapai," kata Riduan.

BACA JUGA:Resmi! DPR-KPU Sahkan Revisi PKPU Pilkada Ikuti Putusan MK, Ini Isi Draf Lengkapnya

Tambah Riduan, karena ada landasan hukum bagi aparat untuk memberikan sanksi, maka warga diimbau jangan sampai melakukan aksi pembakaran atau pembunuhan pohon tanpa seizin DLH Kota Bengkulu.

"Ketika kedapatan atau tertangkap sedang membunuh atau membakar pohon, itu ada sanksinya berupa denda atau kurungan penjara," tambahnya. 

BACA JUGA:Masuk 50 Besar ADWI 2024, Desa Empat Suku Menanti Terancam Terisolir

Lanjut Riduan, keberadaan pohon-pohon di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bengkulu bukan tanpa sebab. 

Pohon-pohon tersebut difungsikan sebagai paru-paru Kota Bengkulu agar kualitas udara menjadi baik dan suhu juga terjaga. 

BACA JUGA:Oknum Karyawan Buat Orderan Fiktif, PT Cipta Niaga Semesta Bengkulu Merugi Rp44 Juta

"Pohon-pohon itu sengaja ditanam untuk menjaga ekosistem, udara dan suhu di kota kita supaya jangan terlalu panas, karena Kota Bengkulu ini di tepi laut. Lalu pohon juga berfungsi menghisap emisi karbon yang dikeluarkan oleh kendaraan bermotor," sambungnya.

BACA JUGA:Warga Desa Gembung Raya Cemas Harimau Bebas Berkeliaran

Hal ini menyusul adanya peristiwa pohon terbakar yang termasuk di RTH Kota Bengkulu selama dua hari berturut-turut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: