Tahapan Pendaftaran Pilkada 2024, Bawaslu Bengkulu Utara Maksimalkan Pengawasan Langsung
Memasuki tahapan pendaftaran bakal calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati untuk Pilkada serentak tahun 2024, Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Utara melakukan pengawasan maksimal.--(Sumber Foto: Aap/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Memasuki tahapan pendaftaran bakal calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati untuk Pilkada serentak tahun 2024, Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten BENGKULU Utara melakukan pengawasan maksimal.
Sebagaimana diketahui pendaftaran calon kepala daerah dimulai pada Selasa 27 Agustus 2024 hingga Kamis 29 Agustus 2024.
BACA JUGA:Gusnan Mulyadi dan Ii Sumirat Resmi Mendaftarkan Diri ke KPU Bengkulu Selatan
Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkulu Utara Tri Suyanto mengatakan, bahwa pihaknya melakukan pengawasan maksimal pada tahapan pendaftaran bakal calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati untuk Pilkada serentak tahun 2024.
"Kami tim Bawaslu melakukan pengawasan secara langsung di kantor KPU setiap tahapan Pilkada 2024. Khususnya pada tahapan pendaftaran calon," ujarnya, Selasa 27 Agustus 2024.
BACA JUGA:29 Pejabat Permasyarakatan Kemenkumham Provinsi Bengkulu Dimutasi
Hal ini dilakukan guna memastikan semua tahapan dan persyaratan pencalonan kepala daerah yang mendaftar nantinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Objek yang kami awasi yakni mulai dari prosedur pendaftaran hingga syarat yang diajukan oleh pasangan calon sesuai dengan peraturan peraturan perundang-undangan," kata Tri Suyanto.
BACA JUGA:Jadwal Molor, Pemkab Seluma Berlakukan Perbup Sebagai Pengganti Pengesahan APBD Perubahan
Sementara itu, ia juga mengingatkan kepada pasangan calon tidak melibatkan aparatur sipil negara (ASN) maupun pemerintah desa.
Sebab hal tersebut dapat menyebabkan adanya dugaan pelanggaran selama pelaksanaan Pilkada berlangsung.
(Aap)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: