KPU

Polres Bengkulu Utara Ringkus Pelaku Asusila Anak di Bawah Umur

Polres Bengkulu Utara Ringkus Pelaku Asusila Anak di Bawah Umur

Polres Bengkulu Utara meringkus pelaku tindak asusila anak di bawa umur berinisial D-U warga Kecamatan Tanjung Agung Palik (TAP).--(Sumber Foto: Aap/BETV)

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Tetapkan Lokasi Tes SKD CPNS Tahun 2024 di Gedung Asrama Haji

"Korban juga diberikan uang senilai Rp50.000 dan Rp20.000. Hingga saat ini Unit PPA Polres Bengkulu Utara masih melakukan penyelidikan. Namun, berdasarkan hasil visum telah ditemukan luka robek di bagian sensitif korban," sambungnya.

Sementara itu, Kapolsek Air Besi Iptu Deni Mashuri mengatakan bahwa kejadian tersebut dapat terungkap karena orang tua korban juga mencurigai anaknya yang selalu keluar pada waktu subuh. 

"Karena kecurigaan, orang tua korban melihat anaknya keluar dari rumah pelaku di waktu subuh hari. Sehingga, orang tuanya langsung bertanya kepada anaknya dan menjelaskan semua kejadian di rumah pelaku,"

"Berdasarkan keterangan dari korban orang tua tuanya langsung melaporkan ke pihak kepolisian Polsek Air Besi. Selanjutnya, pihak polsek langsung berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Bengkulu Utara," kata Iptu Deni.

BACA JUGA:Satlantas Polres Bengkulu Tengah Gelar Operasi Zebra Nala 2024, Berikut Pelangaran yang Ditindak

BACA JUGA:Kadis Dikbud Seluma Sebut PPPK Ingin Sertifikasi Wajib Tambah Jam Mengajar

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-Undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak di bawah umur, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: