Tiga Terdakwa Korupsi Rumah Aren Rejang Lebong Dihukum 1 Tahun 4 Bulan Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong menuntut tiga terdakwa pada perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek pembangunan rumah aren dengan hukuman penjara sama.--(Sumber Foto: Imron/BETV)
"Ketiga terdakwa sudah dituntut dengan pertimbangan pada pasal 3 Undang-undang Tipikor ketiga terdakwa dituntut sama," terang Dandi di muka persidangan
Sementara Itu Penasihat Hukum Ketiga Terdakwa yakni Bahrul Faudi, SH, MH menyampaikan tanggapannya secara tertulis dalam sidang Pledoi pada agenda sidang berikutnya.
"Kita akan sampaikan pembelaan pada sidang berikutnya," tutup Bahrul.
(Imron)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: