Terdakwa Korupsi Dana Desa di Kaur Mengaku Gunakan Uang untuk Judi Online
Sidang lanjutan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Desa (DD) Gunung Kaya Kecamatan Padang Guci Hulu (Pagulu) Tahun 2022/2023 dengan agenda pemeriksaan terdakwa.--(Sumber Foto: Imron/BETV)
Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa tindakan dari terdakwa untuk merugikan negara sebenarnya tidak terbuat. Akan tetapi, saat memegang uang dana desa, dirinya sempat meminjam uang dana desa untuk judi namun tidak bisa dikembalikan.
"Terkuak juga bahwa sebenarnya terdakwa ini tidak ini memperkirakan bahwa tidak ada kerugian negara sebab jika dia meminjam uang untuk judi ketika menang dia mengganti, namun terdakwa Yayan tidak menang alhasil dia tidak bisa mengembalikan uang dana desa yang ia pakai," terang Bobbi.
Sementara dari pengakuan terdakwa Agun, terkuak juga bahwa dirinya diperintahkan untuk membuat pengajuan berbagai program guna untuk mengambil keuntungan dari setiap program.
Seperti pengajuan lampu jalan terdapat 18 lampu jalan yang dibuat dari satu lampu jalan terdakwa mengambil keuntungan Rp.5 juta hingga Rp.6 juta.
"Untuk hasil dari mana terdakwa mendapat keuntungan yaitu dari berbagai proyek yang dilakukan mark up laporan seperti lampu jalan dan ada satu yang uang sudah habis namun SPJ tidak dibuat, seperti dana penyuluhan covid sebesar Rp.56 juta dan itu sudah dibenarkan kedua terdakwa di muka persidangan," jelas Bobbi.
Sementara itu Penasihat Hukum (PH) terdakwa Deden Abdul Hakim membenarkan bahwa ada pengakuan dari terdakwa mengenai markup hingga judi online.
"Untuk dakwaan penuntut umum sudah di benarkan terdakwa mulai dari markup hingga judi online," tutup Deden
(Imron)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: