KPU Kota Bengkulu Jelaskan Penyebab Wali Kota Terpilih Belum Dilantik 6 Februari 2025

KPU Kota Bengkulu Jelaskan Penyebab Wali Kota Terpilih Belum Dilantik 6 Februari 2025

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu, Anggi Stephensent--(Sumber Foto: Robi/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota BENGKULU, Anggi Stephensent, memberikan penjelasan terkait belum dilantiknya Wali Kota BENGKULU terpilih periode 2025-2030 pada tanggal 6 Februari 2025.

Meskipun gugatan perselisihan hasil pemilu telah dicabut oleh kuasa hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 03, pelantikan belum dapat dilakukan sesuai jadwal.

“Hal ini disebabkan karena gugatan yang dilayangkan oleh paslon 03 sudah terlanjur teregistrasi di Mahkamah Konstitusi (MK),” ujar Anggi pada Kamis (23/1).

Menurut Anggi, proses di MK tetap harus dihormati meskipun pihak penggugat telah mencabut gugatannya.

BACA JUGA:13 Ekor Sapi di Kota Bengkulu Diduga Terjangkit Virus Jembrana

BACA JUGA:Tidak Terima Ditegur, Nelayan di Kota Bengkulu Tega Aniaya Tetangga Sendiri

Setelah registrasi, MK wajib menyelesaikan proses hukum yang ada sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini untuk memastikan seluruh tahapan pemilu berjalan transparan dan sesuai prosedur hukum.

“Meskipun gugatan dicabut, setelah teregistrasi, MK harus tetap memproses perkara tersebut hingga keputusan final dikeluarkan. Oleh karena itu, pelantikan Wali Kota terpilih harus menunggu penyelesaian proses ini,” jelas Anggi.

Setelah menerima keputusan tertulis dari MK, KPU akan segera menetapkan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, Anggi menegaskan bahwa proses pelantikan kepala daerah bukan merupakan kewenangan KPU. "Pelantikan kepala daerah terpilih merupakan tanggung jawab pemerintah daerah," jelasnya.

BACA JUGA:Kanwil Bulog Bengkulu Tunggu Data Pemerintah Salurkan Bantuan Pangan Beras

BACA JUGA:Dirlantas Polda Bengkulu Siap Bantu Usulkan Pelebaran Jalan Nasional di Kabupaten Seluma

Lebih lanjut, Anggi menambahkan bahwa pelantikan Wali Kota terpilih juga akan menunggu diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) terbaru terkait tata cara pelantikan kepala daerah yang belum dilantik pada tanggal 6 Februari 2025.

Keputusan ini diharapkan akan keluar dalam waktu dekat untuk memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai proses pelantikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: