Sidang Perdana Korupsi Pembangunan Perumahan Cempaka Permai Digelar 6 Februari

Sidang Perdana Korupsi Pembangunan Perumahan Cempaka Permai Digelar 6 Februari

Sidang Perdana Korupsi Pembangunan Perumahan Cempaka Permai, JPU Siapkan Ratusan Bukti--(Sumber Foto: Imron/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Berkas perkara dugaan korupsi pembangunan perumahan Cempaka Permai telah dilimpahkan ke ke Pengadilan Negeri Bengkulu dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah.

Dalam perkara yang merugikan negara sebesar Rp5,5 Miliar tersebut menjerat 5 tersangka yakini Analis Kredit salah satu Bank Negara di Bengkulu R-Z, Branch Manager Bank Tahun 2018, D-U, Karyawan Bank, Z-R, Developer, A-P dan Penanggung Jawab Lapangan Developer PT ACP, T-U.

Diketahui pengadilan Negeri Bengkulu akan menggelar sidang perdana pada tanggal 6 Februari 2025 mendatang dan akan menghadiri 6 Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta 41 saksi.

Dalam kesempatannya Jaksa Penuntut Umum Kejari Bengkulu Tengah Arif Widodo Pohan SH, menyampaikan telah melimpahkan perkara ini ke pengadilan negeri Bengkulu serta kelima tersangka sudah dititipkan di Rutan Kelas II A Bengkulu. 

BACA JUGA:Buah Markisa Dapat Meredakan Nyeri Sendi, Cek Manfaat Lengkapnya bagi Kesehatan Tubuh

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Usulkan NI PPPK Februari, Peserta Diminta Percepat Pemberkasan

“Untuk berkas perkara sudah kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu, dalam waktu dekat segera menghadapi sidang dan untuk kelima tersangka sudah dititipkan ke Rutan Bengkulu,” ungkap Arif.

Lanjut Arif, Selain itu JPU juga sudah menyiapkan ratusan bukti yang berupa surat serta dokumen dalam upaya pembuktian di muka persidangan. 

”Bukti perkara dalam persidangan nanti sudah kita persiapkan, untuk lebih jelasnya nanti akan kita buka di muka persidangan,” terang Arif Widodo.

Sebagai informasi, berdasarkan pantauan di Website Pengadilan Negeri Bengkulu, perkara dugaan korupsi ini telah terdaftar dengan nomor 12/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bgl dan akan disidangkan pada 6 Februari 2025 mendatang.

BACA JUGA:6 Efek Samping Makan Buah Nanas secara Berlebihan, Jangan Lewatkan!

BACA JUGA:3 Perangkap Harimau di Mukomuko Dinonaktifkan, BKSDA Tetap Pantau Situasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: