KPU Kota Bengkulu: Penetapan Walikota dan Wakil Walikota Terpilih Dilaksanakan 4 Februari 2025

KPU Kota Bengkulu: Penetapan Walikota dan Wakil Walikota Terpilih Dilaksanakan 4 Februari 2025

Anggota KPU Kota Bengkulu, Anggi Stephensent, Sabtu 1 Februari 2025.--(Sumber Foto: Jalu/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota BENGKULU akan melakukan penetapan Walikota dan Wakil Walikota BENGKULU terpilih pada 4 Februari 2025. Hal ini disampaikan oleh Anggota KPU Kota BENGKULU, Anggi Stephensent, Sabtu 1 Februari 2025.

Ia menjelaskan bahwa penetapan akan dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan atas perkara 102/PHPUWAKO-XXII/2025 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota Bengkulu Tahun 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 03, Dedy Ermansyah dan Nuragiyanti Dewi.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Masih Terhutang 1 Bulan TPG Triwulan IV Tahun 2024 kepada 293 Penerima

"Kami sudah menerima jadwal sidang pembacaan putusan. Setelah putusan tersebut dikeluarkan, kami akan langsung melakukan penetapan," ujar Anggi dalam keterangannya.

Dalam sidang pembacaan putusan di MK, KPU Kota Bengkulu tidak akan menghadiri secara langsung, melainkan hanya mengutus staf serta Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Negeri untuk mewakili.

BACA JUGA:Kejati Bengkulu Komitmen Awasi Program Makan Bergizi Gratis, dari Penyaluran Anggaran hingga Teknis Terkecil

Anggi menegaskan bahwa pihaknya akan tetap siaga untuk segera melakukan proses penetapan setelah putusan dikeluarkan.

Terkait dengan jadwal pelantikan Wali Kota terpilih, Anggi menyebutkan bahwa pihaknya masih menunggu Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pelantikan kepala daerah.

"Kami masih menunggu Perpres. Informasi yang kami terima, Perpres tersebut kemungkinan akan dikeluarkan sebelum 6 Februari," jelasnya.

BACA JUGA:Bapenda Kota Bengkulu Targetkan PAD dari PBB 2025 Rp35 Miliar, Ini Pertimbangannya

Selain itu, KPU Kota Bengkulu akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan DPRD setelah putusan MK keluar untuk memastikan proses pelantikan berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Ada kemungkinan jadwal pelantikan mengalami perubahan karena pemerintah berencana menggabungkan pelantikan kepala daerah yang tidak memiliki sengketa di MK dengan yang sudah mendapatkan putusan resmi.

BACA JUGA:Pengusaha Pertashop Optimis Gubernur Baru Mampu Atasi Permasalahan Distribusi BBM di Bengkulu

"Berdasarkan informasi yang beredar, pelantikan bisa saja diundur sedikit dari tanggal 6 Februari agar kepala daerah yang tidak memiliki sengketa di MK dapat dilantik bersamaan dengan yang sudah mendapatkan putusan resmi," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: