Jarak Pabrik ke Pelabuhan Pengiriman CPO Jadi Alasan Harga TBS Sawit di Bengkulu Murah
![Jarak Pabrik ke Pelabuhan Pengiriman CPO Jadi Alasan Harga TBS Sawit di Bengkulu Murah](https://betv.disway.id/upload/caf98a33811f1bb16c7edeb1cf7de165.jpeg)
Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu, Rizon.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Infrastruktur yang belum memadai menjadi salah satu kendala utama dalam menentukan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Provinsi BENGKULU yang belum optimal.
Hampir semua pabrik kelapa sawit (PKS) yang beroperasi di Provinsi Bengkulu melakukan pengirim Crude Palm Oil (CPO) ke Pelabuhan luar Bengkulu karena Pelabuhan Pulau Baai belum memiliki terminal curah cair terlebih saat ini kolam Pelabuhan pengalaman pendangkalan parah sehingga membuat kapal tidak bisa bersandar.
BACA JUGA:BPS: Diskon Listrik Berhasil Turunkan Angka Inflasi di Bengkulu
Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu, Rizon, mengatakan bahwa penetapan harga TBS kelapa sawit berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 1 Tahun 2018, yang mengatur pedoman harga pembelian TBS kelapa sawit dari produksi pekebun.
"Permentan Nomor 1 Tahun 2018 menjadi dasar penetapan harga TBS kelapa sawit," ujar Rizon, Selasa, 4 Februari 2025.
BACA JUGA:Bank Bengkulu Imbau Masyarakat Tidak Percaya Berita Hoax Soal Biaya Transaksi Jadi Sistem Bulanan
Ia menjelaskan lebih lanjut bahwa besaran harga TBS kelapa sawit ditentukan melalui formulasi yang mencakup data dari pabrik-pabrik, sehingga harga standar dapat diterapkan sebagai acuan.
"Ketidaksesuaian antara harga yang ditetapkan dengan yang berlaku di pabrik sering terjadi, namun ada batasan harga minimum yang ditetapkan. Jika harga di bawah standar minimum, kita berkewajiban melakukan pengawasan," jelas Rizon.
BACA JUGA:Mobil Ekspedisi SiCepat Tabrak Pohon Lalu Terguling di Jalan Citandui
Ia menambahkan bahwa semua pihak, termasuk petani, berhak untuk mengawasi harga TBS yang telah ditetapkan, termasuk pemerintah daerah.
"Pemerintah daerah juga berhak memberikan sanksi kepada pabrik yang tidak mematuhi aturan, mulai dari teguran hingga pencabutan izin operasional," tegasnya.
BACA JUGA:Si Jago Merah Mengamuk, Rumah Kayu di Desa Gunung Alam Hangus Terbakar
Di sisi lain, Rizon mengungkapkan bahwa dalam tindak lanjut terhadap pabrik yang membeli TBS kelapa sawit di bawah harga standar, pihaknya melakukan pengecekan langsung ke lapangan. Ditemukan bahwa alasan utama pabrik membayar murah adalah terkait infrastruktur, seperti masalah pengiriman ke pelabuhan.
"Kami turun langsung ke lapangan dan melihat kendala yang terjadi antar pabrik, seperti jarak yang berbeda-beda antara pabrik ke pelabuhan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: