6 Tersangka Kasus Penyegelan Kantor Desa Dusun Baru Dilimpahkan ke Kejari, 1 Tersangka Menyusul
![6 Tersangka Kasus Penyegelan Kantor Desa Dusun Baru Dilimpahkan ke Kejari, 1 Tersangka Menyusul](https://betv.disway.id/upload/c808cd5e95df29c69583826ae2e976f3.jpeg)
Satreskrim Polres Seluma melimpahkan tersangka beserta barang bukti perkara dugaan tindak pidana kasus penyegelan kantor Desa Dusun Baru, Kecamatan Ilir Talo, Kabupaten Seluma ke Kejari Seluma.--(Sumber Foto: Julyan/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Satreskrim Polres Seluma melimpahkan tersangka beserta barang bukti perkara dugaan tindak pidana kasus penyegelan kantor Desa Dusun Baru, Kecamatan Ilir Talo, Kabupaten Seluma ke Kejari Seluma.
Dari 7 tersangka, Satreskrim Polres Seluma melimpahkan 6 tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma.
BACA JUGA:5 Kelompok Orang Ini Tak Boleh Konsumsi Kencur, Siapa Saja?
Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak JPU Kejaksaan Negeri Seluma. Sedangkan 1 tersangka lagi menyusul.
"Ya untuk dugaan kasus tindak pidana penyegelan kantor desa 6 tersangka RA, Za, Ru, Ri, He dan Ma sudah kami limpahkan. Sedangkan 1 tersangka lagi FA menyusul," kata kasat Reskrim Polres Seluma AKP Prengky Sirait, Rabu 5 Februari 2025.
Kasat Reskrim AKP Prengky Sirait mengatakan, satu tersangka yang belum dilimpahkan ke JPU Kejaksaan Negeri Seluma karena akan dilakukan split.
"Untuk satu tersangka nantinya perkara akan di-split. Nanti akan kita upayakan lagi terkait alat bukti lainnya," ujarnya.
BACA JUGA:Hendak Kabur Keluar Kota, Pelaku Pengancaman Bersajam di Bengkulu Diringkus
Adapun 6 Tltersangka disangkakan dengan pasal 170 ayat (1) Undang-Undang Nomor 01 tahun 1946 tentang Hukum Pidana atau pasal 212 Undang-Undang Nomor 01 tahun 1946 tentang Hukum Pidana.
Sementara untuk barang bukti yang dilimpahkan lanjut kasat reskrim yakni berupa flashdisk merek robbot, mesin las merk falcon, rantai besi, 10 potongan besi, satu gembok merk extra Italy, satu buah spanduk serta satu potong kayu balok 240 centimeter.
BACA JUGA:Disukai Karena Tak Pahit, Ternyata Ini Khasiat Jamu Beras Kencur untuk Kesehatan Tubuh
Sebagai informasi, sebelumnya pada Kamis 4 April 2024 areal kantor Desa Dusun Baru disegel oleh sejumlah warga.
Hal itu dilakukan akibat dari tuntutan masyarakat akan pemberhentian Kepala Desa Dusun Baru yang tak terpenuhi, membuat masyarakat melampiaskan dengan melakukan penyegelan kantor desa dan merusak fasilitas kantor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: