Program BPHTB Gratis bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Kota Bengkulu, Ini Syaratnya

Program BPHTB Gratis bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Kota Bengkulu, Ini Syaratnya

Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Dr. Nurlia Dewi, SH, MH.--(Sumber Foto: Jalu/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Kabar baik bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Kota BENGKULU! Pemerintah Kota BENGKULU melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengumumkan kebijakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) gratis bagi masyarakat yang memenuhi syarat.

Kepala Bapenda Kota Bengkulu, Dr. Nurlia Dewi, SH, MH, menyampaikan bahwa BPHTB gratis ini diberikan khusus bagi masyarakat yang belum memiliki rumah dan berencana membeli rumah subsidi.

BACA JUGA:Kasus ISPA di Kota Bengkulu Mencapai 2.964 pada Januari 2025

Dengan kebijakan ini, beban biaya balik nama sertifikat akan digratiskan, sehingga semakin memudahkan masyarakat dalam memiliki rumah pertama mereka.

"BPHTB gratis ini diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang ingin membeli rumah subsidi. Jadi tidak ada beban untuk balik nama sertifikat, mereka digratiskan," ujar Dr. Nurlia Dewi.

BACA JUGA:Jalan Bypass Bentiring Permai yang Baru 2 Bulan Diperbaiki Kembali Rusak

Untuk dapat menikmati BPHTB gratis, masyarakat harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:

  • Berpenghasilan maksimal Rp7 juta bagi yang belum menikah dan Rp8 juta bagi yang sudah menikah.
  • Belum pernah memiliki rumah sebelumnya.
  • Pembelian rumah dilakukan melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
  • Sudah memiliki akad kontrak dengan pengembang.

BACA JUGA:DKP Seluma Terima Bantuan Mesin Pengering Gabah dari CSR BI, Segera Diuji Coba

Rumah yang dibeli harus merupakan rumah subsidi, dengan ketentuan:

  • Tipe 36 untuk rumah susun.
  • Tipe 48 untuk rumah tapak (maksimal).

BACA JUGA:Pelaku Penggelapan Mobil Rental di Kota Bengkulu Diamankan

Kebijakan ini bertujuan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah dalam memperoleh hunian pertama mereka dengan lebih mudah dan terjangkau.

Namun, BPHTB gratis ini tidak berlaku bagi pembelian rumah kedua atau lebih.

Sebagai informasi, BPHTB merupakan pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, yang biasanya terjadi dalam transaksi seperti jual beli, hibah, warisan, dan sejenisnya. Dengan adanya pembebasan BPHTB ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang dapat memiliki rumah sendiri tanpa harus terbebani dengan biaya tambahan.

BACA JUGA:Dana Perikanan Kena Refocusing, Nelayan di Seluma Keluhkan TPI Muara Maras Kembali Gagal Direhab

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: