Hampir Enam Bulan Dilantik, DPRD Provinsi Bengkulu Belum Miliki Tata Tertib

Hampir Enam Bulan Dilantik, DPRD Provinsi Bengkulu Belum Miliki Tata Tertib--(Sumber Foto: Ilham/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Enam bulan setelah dilantik, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi BENGKULU periode 2024-2029 hingga kini belum memiliki tata tertib (Tatib).
Dalam laporan Panitia Kerja (Panja) Tatib, terdapat sejumlah kendala yang menghambat pengesahan tata tertib menjadi regulasi hukum yang sah.
Ketua Panja Tatib DPRD Provinsi Bengkulu, Mahdi Husen, dalam laporannya menyampaikan bahwa Panja telah melaksanakan beberapa kali rapat dan melakukan studi tiru ke DPRD Provinsi Jawa Barat. Namun, hingga saat ini, proses tersebut belum selesai.
BACA JUGA:Wakil Walikota Bengkulu Ajak Seluruh Masyarakat Rekonsiliasi Demi Kemajuan
BACA JUGA:DPRD Seluma Undur Pembahasan Lima Raperda, Ini Alasannya
"Sampai saat ini, Tatib DPRD Provinsi Bengkulu belum selesai karena beberapa kendala, salah satunya kami masih menunggu aturan teknis dari Kementerian Dalam Negeri (Mendagri)," ujar Mahdi Husen, Jumat, 21 Februari 2025.
Lebih lanjut, Mahdi mengatakan bahwa Panja telah berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Mendagri terkait draf Tatib DPRD Provinsi Bengkulu.
Namun, Mendagri meminta agar Panja melaporkan secara tertulis kendala-kendala yang dihadapi.
BACA JUGA:Polres Seluma Pulbaket Dugaan Kasus Honorer Siluman, 10 Orang Telah Dimintai Keterangan
BACA JUGA:5.926 Jiwa Pindah Keluar Kabupaten Seluma Sepanjang 2024
"Kami sudah menyampaikan klarifikasi mengenai kendala yang kami hadapi melalui Biro Hukum, namun hingga saat ini belum ada jawaban," tambahnya.
Ia juga menjelaskan bahwa meskipun banyak kendala dalam proses penyusunan dan pengesahan Tatib menjadi Perda, Panja tetap berusaha agar proses tersebut dapat segera diselesaikan.
"Ini adalah beberapa kendala yang menyebabkan Tatib hingga kini belum disahkan atau disempurnakan," tuturnya.
Sebagai informasi, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 mengatur pedoman penyusunan tata tertib DPRD di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: