183 CPNS Kota Bengkulu Terima SK, Terima Gaji Terhitung 1 April 2025
Dedy Wahyudi, Walikota Bengkulu saat menyerahkan Surat Keputusan kepada 183 Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kota Bengkulu.--(Sumber Foto: Ahmad/Betv)
BENGKULU, BETVNEWS - Pemerintah Kota Bengkulu menyerahkan Surat Keputusan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kepada 183 yang telah dinyatakan lulus tahapan seleksi sejak 2024 lalu.
Dari 183 CPNS yang diberikan SK oleh Pemerintah Kota Bengkulu tersebut, terdiri dari 148 orang teknis dan 35 orang lainnya jabatan fungsional kesehatan.
BACA JUGA:Wagub Bengkulu Soroti Proyek Penanganan Longsor Jalur ke Kapahiang Rp 6,7 Miliar
Sejatinya pada pembukaan formasi CPNS Agustus 2024 lalu, terdiri dari 213 kuota yang tersedia, namun dari 3.753 peserta yang mendaftar hanya 183 dinyatakan lulus seleksi.
"Alhamdulillah, terhitung hari ini adik-adik yang kemarin lulus CPNS telah kita berikan SK. Sehingga sudah harus siap untuk bekerja bersama Pemerintah Kota Bengkulu," sampai Dedy Wahyudi, Walikota Bengkulu, Selasa 6 Mei 2025.
BACA JUGA:Pemkot Gunakan Jasa Pihak Ketiga Kelola Parkir Pantai Panjang
Ditegaskan Dedy Wahyudi, bahwa sebagai CPNS yang sudah menerima SK maka harus memberikan pelayanan secara maksimal kepada masyarakat Kota Bengkulu, karena sejatinya CPNS merupakan pelayanan masyarakat.
"Pesan saya agar dapat bekerja sekuat tenaga, layani masyarakat 24 jam. Karena di Kota ini kita menginginkan masyarakat yang bahagia dan religius," imbuhnya.
BACA JUGA:60 Guru dan Kepsek di Seluma Diperiksa Polisi Terkait Honorer Siluman PPPK
Sementara itu, selain mendapatkan kebahagiaan karena telah mendapatkan SK pengangkatan sebagai CPNS, 183 yang baru saja menerima SK juga diberikan kabar gembira karena terhitung menerima gaji sejak April.
"Kalau untuk gaji mereka itu sudah dihitung per 1 April lalu, yang masuk Mei berarti langsung di gaji," tambahnya.
BACA JUGA:260 CPNS Wajib Miliki KTP Bengkulu Tengah, Bupati: Diberi Waktu Sebulan Jika Tidak SK Dicabut
Selanjutnya, selama satu tahun kedepan para CPNS akan dipantau dan dievaluasi jika kemudian layak maka akan diangkat sebagai PNS secara penuh.
"Kita akan menilai dulu para CPNS ini selama satu tahun, kalau sesuai kriteria maka mereka akan diangkat, tapi kalau masih CPNS saja jarang masuk, kemudian selalu telat berarti dia tidak cocok jadi PNS," tutup Dedy
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


