Nataru

Update PROGRAM BETV Terbaru

Ikuti terus update terbaru program betv beken dengan klik tombol dibawah ini.

Selewengkan Dana Program Penggemukan Sapi, Warga Desa Abu Sakim Bengkulu Tengah Jadi Tersangka

Selewengkan Dana Program Penggemukan Sapi, Warga Desa Abu Sakim Bengkulu Tengah Jadi Tersangka

Kapolres Bengkulu Tengah saat menyampaikan release penetapan tersangka kasus penggelapan dana penggemukan sapi.--(Sumber Foto: Ronal/Betv)

BENGKULU, BETVNEWS - Polres Bengkulu Tengah resmi menetapkan seorang warga Desa Abu Sakim, Kecamatan Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah, berinisial Ba (54) sebagai tersangka, Selasa 19 Agustus 2025.

Diduga Ba terlibat dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana Pilot Inkubasi Inovasi Desa–Pengembangan Ekonomi Lokal (PIID-Pel) tahun anggaran 2019. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan adanya indikasi kuat penyimpangan dalam pengelolaan dana yang bersumber dari APBN dengan nilai ratusan juta rupiah tersebut.

BACA JUGA:Tersandung Kasus Korupsi Dana Desa, Anggota DPRD Bengkulu Tengah Ditahan

Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP Totok Handoyo, menjelaskan, bahwa kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat terkait dugaan penyelewengan program penggemukan sapi berbasis sumber daya lokal yang dijalankan di Desa Abu Sakim pada tahun 2019. 

Program tersebut sejatinya bertujuan meningkatkan perekonomian desa melalui pengembangan agribisnis sapi dengan total kebutuhan dana sebesar Rp727.606.664. Dana tersebut terbagi dalam rencana produksi sapi jantan sebesar Rp 594.081.440, anggaran biaya inkubasi Rp89.016.816, dan anggaran operasional TPKK Rp44.508.408. Namun dalam pelaksanaannya, dana yang seharusnya digunakan untuk pemberdayaan desa justru diduga dikelola secara pribadi oleh tersangka.

BACA JUGA:Vonis Korupsi Dana Desa Talang Rasau Turun, Terdakwa Divonis 22 Bulan Penjara

"Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh BPKP, ditemukan kerugian negara mencapai Rp298.123.664," jelas Kapolres.

Adapun modus yang dilakukan tersangka adalah dengan memanipulasi data struktur pengurus BUMDes dan Kelompok Usaha Ekonomi Masyarakat Desa (KUEMDes) sehingga seolah-olah sesuai dengan aturan dalam proposal Rencana Usaha Kemitraan (RUK) yang diajukan ke Kementerian Desa PDTT RI. Setelah dana cair, tersangka diduga tidak melibatkan unsur kemitraan dalam pelaksanaannya. 

"Seluruh dana dikuasai oleh tersangka dan dikelola tanpa transparansi, bahkan laporan pertanggungjawaban keuangan yang disampaikan juga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya," tambahnya.

BACA JUGA:Korupsi Tukin Prajurit dan TPPU di Bengkulu, Mantan Bendahara Militer Dituntut 16 Tahun Penjara

Selama proses penyidikan, penyidik Polres Bengkulu Tengah telah memeriksa sebanyak 47 orang saksi serta tiga orang saksi ahli yang terdiri dari ahli BPKP Provinsi Bengkulu, ahli keuangan negara, dan ahli pidana. 

Polisi juga menyita sedikitnya 14 barang bukti berupa dokumen-dokumen penting, termasuk lampiran petunjuk teknis operasional, rencana usaha kemitraan, laporan pertanggungjawaban kegiatan, dan dokumen pendirian BUMDes.

"Sejumlah kuitansi pembayaran yang berkaitan dengan pelaksanaan program, seperti pembangunan kandang sapi, pembuatan sumur bor, pengadaan pakan uang Rp 12 juta, hingga pembelian material kerangka baja juga turut disita," imbuhnya.

BACA JUGA:Usai Ditetapkan Tersangka, Kejari Geledah Rumah Eks Ketua dan Waka I DPRD: Istri Eks Waka I Tersangka

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait