Usut Dugaan Pembunuhan Karakter Wartawan, Polres Bengkulu Selatan Periksa 3 Saksi

Usut Dugaan Pembunuhan Karakter Wartawan, Polres Bengkulu Selatan Periksa 3 Saksi

Kanit Tipidter Polres Bengkulu Selatan, Ipda Meki Sumarno--(Sumber Foto: Ary/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkulu Selatan, melalui Unit Tipidter, tengah memacu proses penyelidikan atas laporan dugaan pencemaran nama baik yang menimpa seorang jurnalis lokal bernama Renald Ayubi. Langkah ini diambil untuk menanggapi aduan terkait upaya perusakan reputasi dan pembunuhan karakter di ruang digital.

Sejauh ini, penyidik telah mengumpulkan keterangan dari tiga orang kunci guna memperkuat konstruksi perkara. Kanit Tipidter Polres Bengkulu Selatan, Ipda Meki Sumarno, mengonfirmasi bahwa tahapan klarifikasi telah dilakukan terhadap pihak-pihak terkait.

"Proses pemeriksaan awal sudah kami laksanakan. Pihak pelapor, terlapor, serta seorang saksi dari elemen media telah memberikan keterangannya kepada tim penyidik," ungkap Ipda Meki.

Penyelidikan mendalam kini difokuskan pada pengujian fakta untuk mensinkronkan keterangan yang didapat dengan alat bukti yang ada. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pihak terlapor mengeklaim dirinya mengelola dua media daring sembari berprofesi sebagai pedagang. Informasi ini sedang diverifikasi lebih lanjut oleh pihak kepolisian bersamaan dengan bukti digital yang telah diserahkan.

BACA JUGA:Wujudkan Hunian Layak, Pemkab Bengkulu Selatan Bakal Renovasi Total Asrama Mahasiswa di Yogyakarta

BACA JUGA:Sambut Kafilah MTQ Provinsi, Pemkab Seluma Tata Kawasan Bundaran Serasan Seijoan

Ipda Meki menambahkan, jadwal pemanggilan saksi-saksi tambahan telah disusun guna melengkapi berkas perkara agar duduk persoalannya semakin terang benderang.

Kasus ini mencuat setelah Renald Ayubi resmi melapor pada 13 April 2026. Laporan tersebut dipicu oleh temuan konten di media sosial pada 10 April 2026 yang mengandung narasi tendensius. Dalam unggahan berupa video dan artikel berita tersebut, pelapor dituding melakukan praktik pemerasan, yang dinilainya sebagai penggiringan opini publik untuk menghancurkan kredibilitas profesinya.

Sejumlah tangkapan layar (screenshot) dan tautan konten digital telah disita polisi sebagai barang bukti utama dalam kasus ini. Penyidik menegaskan akan bekerja secara objektif untuk menentukan apakah terdapat unsur pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga kesimpulan hukum final diputuskan," tutup Ipda Meki.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait