Menurut dari laporan korban ke Kepolisian, kejadian bermula pada saat terlapor menjemput pelapor di rumah neneknya di Kelurahan Lempuing Kota Bengkulu.
Kemudian usai dijemput, terlapor mengajak korban pergi menuju ke depan kolam renang. Sesampainya di lokasi, terlapor RS langsung melakukan tindakan tak senonoh hingga persetubuhan pada pelapor.(*)