Secara total, pemerintah akan memberi KPM sejumlah bantuan sebesar Rp2.400.000 yang akan disalurkan dalam 4 kali tahapan.
Sehingga dalam 1 kali tahapan, penerima manfaat akan mendapatkan mencairkan bantuan dengan nominal Rp600.000.
BACA JUGA:Bansos BPNT September 2023 Cair Rp600.000, Cek Penerimanya Dengan KTP, Bantuan Ambil di Tempat Ini
Penyaluran dana bansos BPNT tahap 3 belum dilakukan disemua daerah.
Hal ini dikarenakan pihak Pusdatin (Pusat Data dan Teknologi Informasi) masih dalam penyiapan data.
Adapun kriteria penerima bansos BPNT tahap 3 2023, yaitu,
1. Warga Negara Indonesia (WNI),
2. Memiliki Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang terdaftar di Dukcapil,
3. Merupakan masyarakat yang dikategori kurang mampu, termasuk kehilangan pekerjaan,
4. Bukan ASN/PNS
5. Bukan anggota TNI/Polri aktif
6. Bukan anggota keluarga dari pendamping atau pengawas bansos, dan
7. Telah ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).