Kasus Korupsi Proyek Jembatan Taba Terunjam, Kejati Bengkulu Tetapkan 2 Tersangka Tambahan

Rabu 24-07-2024,13:27 WIB
Reporter : Muhammad Angga
Editor : Ria Sofyan

BENGKULU, BETVNEWS - Setelah sebelumnya menetapkan 1 orang kontraktor berinisial F-L sebagai tersangka kasus korupsi proyek Jembatan Air Taba Terunjam di Desa Taba Terunjam Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah tahun 2020.

Tim pPenyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu akhirnya menetapkan 2 orang lagi sebagai tersangka.

Keduanya masing-masing berinisial M-I selaku aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Tim Kuasa Hukum Hotman 911 Datangi Polda Bengkulu, Ada Apa?

Dan kemudian Z-L sebagai konsultan pengawas dari pihak swasta. 

Penepatan tersangka kedua orang tersebut setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan dan pengecekan kesehatan di Kejati Bengkulu oleh pihak medis.

BACA JUGA:Permadani Bengkulu Wisuda Purna Wiyata Angkatan ke-2

BACA JUGA:Permadani Bengkulu Wisuda Purna Wiyata Angkatan ke-2

Selanjutnya setelah dinyatakan lengkap, kedua tersangka kemudian langsung dilakukan penahanan dan dititipkan di Rutan Kelas II B Bengkulu.

"Penetapan dua tersangka, yaitu dari pihak swasta, dan satu lagi dari aparatur sipil negara. Untuk selanjutnya menunggu arahan dari pimpinan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu Andriani Ristianti di Bengkulu, Rabu (24/7).

BACA JUGA:5 Cara Alami Hilangkan Flek Hitam di Wajah, Dijamin Efektif dan Glowing Selamanya

Sebelumnya, dalam kasus tersebut Tim penyidik tindak pidana khusus Kejati Bengkulu sudah menetapkan satu orang tersangka lebih dahulu berinisial FL yang merupakan seorang perempuan.

Diketahui sebelum nya, Tim Penyidik tindak pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan seorang wanita berinisal F-L selalu kontraktor sebagai tersangka dan sempat menjalani pemeriksaan di gedung pidsus Kejati Bengkulu, pada Kamis 18 Juli 2024.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Syaifudin Tagamal melalui Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bengkulu, Suwarsono mengatakan tersangka telah ditahan di lapas perempuan Bengkulu selama 20 hari kedepan. 

BACA JUGA:5 Cara Alami Hilangkan Flek Hitam di Wajah, Dijamin Efektif dan Glowing Selamanya

BACA JUGA:Meninggal Dunia di Kebun Kopi, Petani Asal Kaur Ternyata Idap Penyakit Epilepsi

Kategori :