BENGKULU, BETVNEWS - Inspektorat menemukan adanya indikasi penyalahgunaan Dana BOS dari hasil audit reguler yang dilakukan ke 40 sekolah yang tersebar di Lebong.
Namun, Inspektorat Lebong belum bisa melakukan publikasi karena laporan masih dalam tahap penyusunan.
"Temuan pasti ada, seperti masalah kelengkapan administrasi. Temuan ini akan ditindaklanjuti untuk diperbaiki," kata Inspektur Lebong Nurmanhuri, Senin 12 Agustus 2024.
BACA JUGA:Gerindra Usung Paslon Kopli-Royana di Pilkasa Lebong 2024
BACA JUGA:Pemkab Seluma Buka Rangkaian Lomba Peringatan HUT RI ke-79
Nurmanhuri menjelaskan bahwa Kabupaten Lebong memiliki total 252 sekolah, termasuk PAUD, TK, SD, dan SMP.
Namun, karena keterbatasan sumber daya manusia, pihaknya hanya mampu mengaudit 40 sekolah, terdiri dari SD dan SMP.
"Laporan audit akan kami laporkan kepada pimpinan," lanjut Nurmanhuri.
BACA JUGA:Jaya Marta Soal Maju Pilwakot Bengkulu: Beri Kesempatan untuk Anak Muda
BACA JUGA:Simulasi Sispamkota, Lalin di Jalan Pariwisata Dialihkan Selama 3 Hari
Audit penggunaan Dana BOS merupakan program rutin tahunan yang dilakukan oleh Inspektorat.
BACA JUGA:Airlangga Mundur dari Ketum, Golkar Bengkulu Yakin Tak Berpengaruh di Pilkada
BACA JUGA:Harga BBM Jenis Pertamax di SPBU lebih Murah dari Pertashop, Segini Besarannya
Tujuan dari audit ini adalah untuk meningkatkan kualitas dan memperbaiki kinerja satuan pendidikan, khususnya dalam pengelolaan dan penggunaan dana BOS.