Polda Bengkulu Amankan Seorang Perempuan Beserta Ribuan Materai Palsu

Polda Bengkulu Amankan Seorang Perempuan Beserta Ribuan Materai Palsu

AKBP Florentus Situngkir, Kasubdit Tipidter Polda Bengkulu saat menyampaikan penangkapan seorang wanita yang mengedarkan materai palsu di kawasan Bengkulu, Senin 31 Oktober 2022.--(Sumber Foto: Adi/Betv).

BENGKULU, BETVNEWS - Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter 9 Ditreskrimsus Polda Bengkulu, berhasil meringkus seorang perempuan berinisial S-T (25) warga asal Karawang Jawa Barat, karena diduga memperjualbelikan materai palsu.

Penangkapan tersangka dilakukan oleh Unit 2 Subdit Tipidter Polda Bengkulu, di kawasan Lingkar Barat Kota Bengkulu.

Disampaikan Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Dodi Ruyatman melalui Kasubdit Tipidter AKBP Florentus Situngkir, bahwa tersangka ini sejak awal Agustus 2022 memperjualbelikan materai palsu dengan harga Rp9.000 per lembar. Materai palsu ini pun tersangka peroleh dengan cara membeli dari seseorang melalui online.

BACA JUGA:Banyak Pengusaha Sarang Walet Tidak Berizin, DPMPPTK: Urus Izin Gampang

"Kita amankan satu orang perempuan yang diduga menjual materai palsu, dari pengakuan tersangka materai palsu ini ia beli dengan harga Rp5.000,- per lembar dengan seseorang di salah satu situs jual beli online," kata Florentus, Senin 31 Oktober 2022.

Ia juga mengatakan dari keterangan tersangka, tak kurang dari 3.450 lembar materai palsu telah terjual. Penjualan materai ini pun dilakukan di wilayah Bengkulu dengan menyasar perorangan.

BACA JUGA:Resmi, Polres Bengkulu Naik Tipe Menjadi Polres Kota Bengkulu

"Kurang lebih ada 3 ribuan lebih materai palsu yang sudah diedarkan dan dijual tersangka, barang bukti kita amankan ada 355 lembar materai palsu. Jika ditaksir negara dirugikan kurang lebih Rp. 38 juta," sambungnya.

Saat ini polisi masih memburu tersangka lain yang diduga menjadi penyedia materai palsu.

Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 25 huruf a Undang-Undang RI No. 10 tahun 2020 tentang Bea Materai dan/atau Pasal 257 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman maksimal kurungan 7 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: