Terkesan Mubazir, Disperindagkop Akan Cek Toko-toko di Pasar Koto Jaya
Ruri Irwandi, Kepala Dinas Perindagkop Mukomuko, saat ditemui di ruang kerjanya untuk menjelaskan mengenai toko-toko yang ada di Pasar Koto Jaya Mukomuko, Selasa 01 November 2022.--(Sumber Foto: Jemiand/Betv).
MUKOMUKO, BETVNEWS - Untuk memastikan kondisi dan pemanfaatan toko-toko yang ada di Pasar Koto Jaya, Dinas Perindagkop Mukomuko akan melakukan pengecekan aset yang ada di Pasar Koto Jaya. Ini juga akan melibatkan Kejari, Polres, Kodim 0428, dan Satpol-PP Damkar.
BACA JUGA:Resmi, Polres Bengkulu Naik Tipe Menjadi Polres Kota Bengkulu
Kegiatan ini sendiri dilakukan untuk mengecek kepemilikan atau penyewa toko-toko yang ada di Pasar Koto Jaya, yang selama ini tidak dimanfaatkan dengan maksimal sehingga rencana untuk menghidupkan Pasar Koto Jaya menjadi pasar harian selalu terkendala.
Ruri Irwandi Kepala Dinas Perindagkop Kabupaten Mukomuko menjelaskan, bahwa pihaknya akan melakukan pendataan aset berupa toko-toko milik Pemerintah Daerah, yang selama ini disewa oleh pedagang.
BACA JUGA:Polda Bengkulu Amankan Seorang Perempuan Beserta Ribuan Materai Palsu
"Semuanya nanti akan di cek, pedagang yang saat ini memegang hak sewa dari toko-toko yang ada di Pasar Koto Jaya, karena selama ini tidak semuanya dimanfaatkan bahkan terkesan ditelantarkan tanpa ada kegiatan berdagang di sebagian besar toko tersebut," jelas Kadis, Selasa 01 November 2022.
Lanjutnya, dengan kegiatan ini diharapkan kedepan akan ada kejelasan pemegang hak sewa, dan juga peruntukkannya harus jelas untuk membuka tempat usaha berjualan.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Heboh!! Warga Pasar Seluma Temukan Kerangka Besar di Tepi Pantai
"Selama ini sebagian besar pemengang hak sewa hanya menguasai saja, dan tidak melakukan aktivitas berjualan di toko-toko tersebut, sehingga harapan menjadi pasar harian sulit terwujud. Untuk kedepan Pemkab ingin pasar ini hidup dengan dimanfaatkannya toko-toko yang ada untuk berjualan setiap harinya," tutup Ruri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: