71 Honorer Damkar di Kabupaten ini Desak Pembayaran Gaji, Intip Besaran Gajinya

71 Honorer Damkar di Kabupaten ini Desak Pembayaran Gaji, Intip Besaran Gajinya

Puluhan honorer Damkar Kabupaten Mukomuko, saat meminta kejelasan soal pembayaran gaji, Rabu 28 Desember 2022.--(Sumber Foto: Jemiand/Betv).

MUKOMUKO, BETVNEWS - Sebanyak 71 Orang honorer di Dinas Pol-PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko, khususnya anggota Damkar sampai hari ini belum menerima gaji terhitung November dan Desember 2022.

Para honorer tersebut meminta kejelasan atas pembayaran gaji mereka, lantaran memang Desember ini akan segera berakhir dalam dua hari kedepan.

Padahal besaran gaji honorer di Damkar tersebut hanya Rp800 ribu, sehingga hak yang akan diterima oleh para honorer tersebut masing-masing Rp1,6 juta.

BACA JUGA:Korban Kebakaran di Desa Sukarami I Kaur Meninggal Dunia, Ternyata Korban Alami Ini

Salah satu honorer Damkar yang namanya tidak ingin disebutkan, bahwa gaji tersebut sangat diharapkan oleh dirinya dan teman-teman honorer lainnya.

Apalagi banyak dari honorer yang menggantungkan kehidupan dari gaji tersebut, sehingga menjelang tahun baru ini sangat membutuhkan gaji yang sudah dua bulan belum dibayarkan.

BACA JUGA:Khusus Bengkulu Tengah, Ini Kuota Program PTSL Tahun 2023

"Kami berharap ada kejelasan dari pembayaran gaji kami ini, karena Desember segera berakhir, jangan sampai kejadian honorer tidak terbayar kembali terulang," cemasnya.

Terpisah, Suryanto Kepala Pol-PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko saat dikonfirmasi menjelaskan, bahwa untuk pembayaran honorer tersebut masih dikoordinasikan kepada Bupati mengenai hal tersebut.

BACA JUGA:Akhirnya.. 78 Bidang Aset Pemda Seluma Bersertifikat

Hal ini mengenai adanya kesalahan dalam perencanaan awal, terkait dengan pembayaran jasa honorer sehingga saat ini menjadi lirikan Kejaksaan.

"Jasa honorer ini ada beberapa item menjadi temuan, sehingga tidak bisa dibayarkan dan meskipun dipaksakan untuk dibayar berisiko tinggi," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: