Resmi Dilantik Hari Ini, Lalu Apa Tugas dan Wewenang PPK Dalam Pemilu? Ini Penjelasannya

Resmi Dilantik Hari Ini, Lalu Apa Tugas dan Wewenang PPK Dalam Pemilu? Ini Penjelasannya

Pelantikan terhadap 55 anggota PPK Kabupaten Bengkulu Tengah, Rabu 4 Januari 2023.--(Sumber Foto: Ronal/Betv).

7. Melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sedangkan untuk kewenangan PPK dalam pelaksanaan Pemilu mendatang, adalah sebagai berikut:

BACA JUGA:Tersandung Korupsi, Kades Ini Terancam Dipecat

1. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.

2. Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

BACA JUGA:Polisi Gadungan yang Ditangkap Kasus Penggelapan, Ternyata Positif Konsumsi Sabu, Hukuman Bertambah?

3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Tugas dan wewenang dari PPK ini merupakan salah satu pedoman untuk melaksanakan pekerjaan sebagai penyelenggara Pemilu, sehingga sesuai dengan PKPU tersebut bahwa PPK memiliki tanggung jawab penuh dalam mensukseskan Pemilu. (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: