Polisi Gadungan yang Ditangkap Kasus Penggelapan, Ternyata Positif Konsumsi Sabu, Hukuman Bertambah?

Polisi Gadungan yang Ditangkap Kasus Penggelapan, Ternyata Positif Konsumsi Sabu, Hukuman Bertambah?

Polisi gadungan (kaos hitam) saat menjalani tes urine di Satreskrim Polres Kota Bengkulu, Rabu 4 Januari 2023.--(Sumber Foto: Angga/Betv).

BENGKULU, BETVNEWS - Pasca ditangkap dan ditahan oleh Tim Resmob Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu, pada Rabu 4 Januari 2023, R-R (27) pelaku Penggelapan dan Penipuan menjalani pemeriksaan tes urine oleh Unit Pidum 3 Satreskrim Polresta Bengkulu.

Hal tersebut dilakukan, lantaran yang bersangkutan pada saat ditangkap dalam perkara penggelapan, didapatkan alat hisap (bong) sabu dan pirek dari dalam kamar kosan pelaku.

Dan dari hasil yang didapatkan, berdasarkan pemeriksaan tes urine tersebut, pelaku R-R positif menggunakan narkoba jenis sabu.

BACA JUGA:Usai Digrebek Bersama Wanita Lain, Oknum ASN di Bengkulu Utara Didenda

Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP Welliwanto Malau mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah tengah bekerja sama dengan Sat Resnarkoba Polresta Bengkulu untuk mengembangkan asal muasal Narkoba jenis sabu tersebut.

“Kami akan koordinasi dahulu ke Sat Resnarkoba bila mereka mau kembangkan asal muasal sabu tersebut,” ujarnya.

BACA JUGA:Tersandung Korupsi, Kades Ini Terancam Dipecat

Sementara itu, untuk pelaku R-R sendiri, saat ini dikenakan pasal 378 KUHP tentang Penipuan Juncto Pasal 372 tentang penggelapan dan diancam hukuman penjara 2 tahun kurungan.

“Mudah-mudahan nanti pendalaman tidak ada korban lain, dengan modusnya sebagai polisi gadungan,” tutupnya.

BACA JUGA:Ditanya Soal Rekomendasi CSR, Bupati Rejang Lebong 'Kabur'

Untuk diketahui, Tim Resmob Macan Gading Satreskrim Polresta Bengkulu, menangkap pelaku penipuan dan penggelapan motor, berinisial R-R (27) warga Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu pada Rabu 4 Desember 2022 sekira pukul 12.30 WIB.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku R-R (27) mengaku-ngaku sebagai anggota Polisi yang bertugas di Polres Rejang Lebong, dan berhasil mengelabui korban Y-P (23) seorang guru honorer warga Kabupaten Seluma.

BACA JUGA:Ternyata Harus Seperti Itu

Pelaku menggelapkan satu unit motor beserta STNK nya dengan modus meminjam sebentar untuk membeli makan, namun hingga saat ini pelaku tidak mengembalikan sepeda motor milik korban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: