KPU

Ditanya Soal Rekomendasi CSR, Bupati Rejang Lebong 'Kabur'

Ditanya Soal Rekomendasi CSR, Bupati Rejang Lebong 'Kabur'

Syamsul Effendi, Bupati Rejang Lebong saat dikonfirmasi awak media, Senin 26 Desember 2022 kemarin.--(Sumber Foto: Daman/Betv).

REJANG LEBONG, BETVNEWS - Kembali ditanya soal rekomendasi CSR Bank Bengkulu, Bupati REJANG LEBONG Syamsul Effendi enggan berkomentar apapun dan memilih kabur dari awak media.

Bahkan saat ditanya mengenai dana CSR Bank Bengkulu senilai Rp400 juta tersebut, Syamsul Effendi seolah tidak mendengar dan langsung pergi menghindari pertanyaan tersebut, Rabu 4 Januari 2023.

BACA JUGA:Mantan Kades Lubuk Tunjung Dituntut 3 Tahun Penjara, Rp506 Juta Kerugian Negara Harus Dikembalikan

Laporan dugaan kasus tindak pidana korupsi dana CSR Bank Bengkulu tersebut, saat ini memang tengah bergulir di Polda Bengkulu. Sebelumnya kasus tersebut dilaporkan oleh Achmad Tarmizi Gumay, selaku direktur lembaga peduli hukum Bengkulu.

Laporan tersebut atas dugaan korupsi dengan adanya surat rekomendasi khusus dari Bupati Rejang Lebong kepada Bank Bengkulu, yang menunjuk CV Manggala Utama sebagai pelaksana pengadaan lampu jalan.

BACA JUGA:Polisi Gadungan Pelaku Penggelapan Motor Ditangkap, Ternyata Lagi Asyik Isap Sabu

Sebelumnya, Syamsul Effendi sempat menyangkal adanya surat rekomendasi khusus darinya tersebut. Bahkan pada saat ditanya mengenai siapa yang menandatangani surat rekomendasi tersebut, dirinya hanya menjawab singkat.

"Sudah disitu (Polda, red)," begitulah jawaban yang sempat dikeluarkan Syamsul Effendi beberapa waktu yang lalu.

BACA JUGA:Ratusan Warga Gelar Demo, Sepakat Tolak Replanting dan Perpanjangan HGU PT Bio

Kasus dugaan Korupsi CSR lampu jalan dari Bank Bengkulu Cabang Curup tersebut, yang menelan anggaran lebih dari Rp400 juta pada Oktober 2022 lalu, hingga kini masih berjalan proses penyelidikan.

Serta belum ada pemanggilan terhadap Syamsul Effendi, selaku terlapor dalam dugaan kasus korupsi tersebut.

BACA JUGA:Usai Digrebek Bersama Wanita Lain, Oknum ASN di Bengkulu Utara Didenda

Beberapa waktu yang lalu, Direktur Lembaga Peduli Hukum Bengkulu (LPHB) Achmad Tarmizi Gumay juga telah meminta agar Polda Bengkulu, segera melakukan pemanggilan terhadap Syamsul Effendi.

Sehingga kemudian yang bersangkutan bisa memberikan klarifikasi atas laporan yang disampaikan tersebut, karena dirinya menginginkan ada kepastian hukum terkait dengan dugaan kasus tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: