KPU

Dua Pelaku Pembunuhan di Kebun Tebeng Masih Berkeliaran

Dua Pelaku Pembunuhan di Kebun Tebeng Masih Berkeliaran

Polresta Bengkulu menggelar Konferensi Pers, kasus pembunuhan Dani (23) di Kebun Tebeng. --(Sumber Foto: Angga/BETV)

Singkat cerita kelima pelaku berangkat ke rumah orang tua angkat korban yang berada di Kebun Tebeng, Kota Bengkulu. Dengan mengendarai dua sepeda motor.

Tiba di depan rumah, pMM turun dari motor dan memanggil korban. Sesaat setelah korban membukakan pintu, langsung saja MM menusuk korban.

BACA JUGA:Menggiurkan! Rekrutmen BUMN Jadi Rebutan, Ternyata Segini Gajinya

Pisau tersebut mengenai bagian dada sebelah kiri korban. Selanjutnya dengan bersimbah darah korban dilarikan ke kamar mandi di dalam rumah.

Sedangkan kelima pelaku memilih kabur menggunakan sepeda motor, sesaat setelah ibu angkat korban, Revi Yanti menjerit meminta tolong.

Korban sempat dilarikan ke rumah sakit untuk diberikan pertolongan, namun takdir berkata lain. Nyawa korban tak tertolong lagi dan dinyatakan meninggal dunia.

Sekedar Informasi, dari penyidikan sementara, pelaku utama tersebut merupakan teman dekat dari korban. Pelaku maupun korban merupakan seorang residivis. Dimana korban Dani adalah residivis pencurian dan pelaku utama MM adalah residivis pembunuhan. Informasi lainnya, ternyata korban baru saja keluar dari Lembaga Pemasyarakatan sekitar dua minggu peristiwa berdarah terjadi. 

BACA JUGA:Dewan Kepahiang Sepakat Bentuk Pansus, Ada Apa?

Setelah tersangka berhasil ditangkap dan mengakui bahwa telah melakukan Tindak Pidana Primer Pembunuhan Berencana subsider Pembunuhan dan Tindak Pidana Primer turut serta melakukan pembunuhan berencana subsider turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 kuhp Jo Pasal 55, 56 KUHP Pidana subsider pasal 338 KUHP Jo pasal 55, 56 KUHP, dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.

(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: