KPU

Gampang! Begini Cara Menghubungkan NIK dan NPWP

Gampang! Begini Cara Menghubungkan NIK dan NPWP

Gambar hanya ilustrasi. --(Sumber Foto: pajakku.com)

BETVNEWS- Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dijadikan basis Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saat ini sudah aktif.

Dengan berlakunya aturan yang menjadikan NIK sebagai NPWP, maka Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan informasi terkait cara menghubungkan NPWP dan NIK.

BACA JUGA:Aksi Maling Motor Terekam CCTV, Ini Jumlah Komplotannya

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) per 8 Januari 2023 telah mencatat, sebanyak 53 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah terintegrasi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Jumlah tersebut telah mencakup 76,8% dari total 69 juta NIK yang ada di Indonesia. 

BACA JUGA:NIK Jadi NPWP Berlaku Mulai Tahun Ini, Simak Deretan Fakta Berikut

Lantas, bagaimana cara menghubungkan NIK dan NPWP?

Berikut langkah-langkahnya. 

BACA JUGA:Tiga Jurus Sukses Wawancara Kerja Buat Si Pemalu, Selamat Mencoba

1. Masuk ke laman www.pajak.go.id

2. Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id

3. Masukkan 16 digit NIK

BACA JUGA:Simak! Begini Cara Validasi NIK Jadi NPWP

4. Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: