Vaksin Meningitis Tak Lagi Jadi Syarat Wajib Jamaah Haji 2023
Kakbah, Masjidil Haram.--(Sumber Foto: bpkh.go.id)
BETVNEWS - Vaksin meningitis tak lagi menjadi salah satu syarat Ibadah Haji tahun 1444 Hijriah/2023. Sehingga jamaah tidak diwajibkan untuk suntik Vaksin meningitis.
BACA JUGA:Resep Ayam Kecap Tomat, Cocok untuk Hidangan Makan Malam Bersama Keluarga
"Iya, sekarang vaksin sudah tidak ada lagi, tidak ada kewajiban untuk vaksin sebagaimana disampaikan oleh Menteri Haji Saudi Tawfiq Al Rabiah waktu datang ke Indonesia, Oktober 2022 lalu," ujar Yaqut di Kompleks Kemenag, Sabtu (14/1), dilansir dari berbagai sumber.
BACA JUGA:Penghasilan di Bawah 4,5 Juta Bebas Pajak, Apakah Tetap Lapor SPT Tahunan? Ini Jawabannya
Sementara itu, untuk memantangkan persiapan penyelenggaraan Ibadah Haji 1444 Hijriah/2023, Pemerintah Pusat bersama Komisi VIII DPR RI akan menggelar rapat pada Kamis 19 Januari 2023 mendatang.
BACA JUGA:Lebih Mudah! Simak Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online
Rapat tersebut akan membahas biaya penyelenggaraan biaya haji, dan pemanfaatan kuot haji bagi lanjut usia.
BACA JUGA:Gampang! Begini Cara Menghubungkan NIK dan NPWP
Pasalnya, pada 2022, banyak jemaah lansia yang tertunda keberangkatannya karena aturan pembatasan umur. Banyak juga jemaah lunas tunda yang belum berangkat karena pembatalan keberangkatan pada musim haji 2020 dan 2021.
BACA JUGA:Aksi Maling Motor Terekam CCTV, Ini Jumlah Komplotannya
Disisilain, Ibadah Haji 1444 Hijriah/2023, Indonesia mendapatkan kuota normal 221 ribu jamaah. Hal tersebut ditandai dengan telah di tandatangani kesepakatan haji bersama Menteri Haji Saudi beberapa waktu yang lalu.
(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: