KPU

Moge Dilarang Masuk Tol, Ini Sanksi Hukumnya

Moge Dilarang Masuk Tol, Ini Sanksi Hukumnya

Resiko eselamatan, regulasi UU dan PP yang mengatur jenis kendaraan, jadi alasan Moge dilarang melintas di jalan tol.--(Sumber Foto: disway.id/BETV)

BETVNEWS - Setidaknya ada 3 alasan yang menegaskan motor gede (Moge) tidak bisa masuk tol.

BACA JUGA:Pembangunan Lanjutan Ruas Tol Bengkulu Masuk Tahap 4 JTTS, Lantas Kapan?

Dilansir dari berbagai sumber, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki membeberkan alasan tersebut, merespons permintaan melintas tol oleh Komunitas Motor Besar Club Indonesia.

BACA JUGA:Tol Bengkulu Bertarif, Jumlah Pengguna Jalan Justru Menurun

Pertama, terkait regulasi jalan tol yang memang tidak mengizinkan motor untuk melintas tol, sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang berlaku.

BACA JUGA:Truk Batu Bara Dilarang Melintas Jalan Tol Bengkulu-Taba Penanjung? Ini Penjelasan Lengkapnya

Kedua, terkait resiko kecelakaan. Moge ada kendaraan  yang memiliki kecepatan tinggi. Jika melintas jalan tol dengan kecepatan tinggi maka resiko kecelakaan cukup besar.

BACA JUGA:HK Rilis Tarif Tol Bengkulu-Taba Penanjung, Pengguna Jalan Wajib Isi Saldo Kartu Uang Elektronik

Ketiga, diluar negeri moge bisa melintas karena dianggap sebagai mobil bukan motor. Dan jika menyalip maka harus berpindah lajur. Disini jelas perbedaan aturan dengan aturan di Indonesia.

BACA JUGA:Cuan, Cengli dan Cincai, Bahasa Gaul Dipakai Dalam Bisnis

"Ini masih diperdebatkan terus karena itu menyangkut keamanan, kedisiplinan,”ujarnya.

BACA JUGA:Proses Pencarian Korban Hanyut Dilanjutkan, Ini Rencananya

Sekedar informasi, Ketentuan sepeda motor dilarang melintas jalan tol, tertuang dalam Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, jalan tol memang hanya diperuntukkan bagi kendaraan beroda empat atau lebih.

BACA JUGA:Maling Gasak 2 Unit Sepeda Motor Mahasiswa, Begini Kronologisnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: