Remaja Ditangkap Polisi, Ngaku Lakukan Ini, Simak Penjelasannya
MA remaja 19 tahun warga Nusa Indah Kota Bengkulu ditangkap Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu Selasa 24 Januari 2023.--(Sumber Foto: Polresta Bengkulu/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - MA remaja 19 tahun warga Nusa Indah Kota Bengkulu ditangkap Resmob Macan Gading Polresta Bengkulu Selasa 24 Januari 2023.
BACA JUGA:Jadi Korban Jambret, IRT Ini Lapor ke Polisi
Remaja ini ditangkap setelah diduga melakukan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur.
BACA JUGA:Nekat, Maling Gasak Kabel Feeder Tower Milik PT H3I, Ini Jumlah Kerugiannya
Saat ini untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku masih dimintai keterangan oleh penyidik PPA Polresta Bengkulu.
BACA JUGA:Musang Ranmor Dibekuk Polisi, Sudah Beraksi di 5 TKP, Selengkapnya Disini
Kasat Reskrim Polresta Bengkulu, AKP. Welliwanto Malau menerangkan bahwa modus yang dilakukan oleh pelaku yakni membujuk rayu korban yang saat ini masih berusia 16 tahun, untuk melakukan hubungan layaknya suami-istri dengan diimingi akan dinikahi nantinya.
BACA JUGA:Pemuda Asal Jambi Ditangkap Polisi, Bawa Kabur Kendaraan dan Uang Perusahaan, Nilainya Fatastis
Pelaku yang merupakan pacar korban mengajak korban ke salah satu kos-kosan. Di tempat itulah kemudian melakukan hubungan layaknya suami-istri sebanyak 1 kali.
BACA JUGA:1 Tahanan Rutan yang Kabur, Berhasil Ditangkap, Ternyata Sembunyi Disini
Kemudian Desember 2022, pelaku melakukan hal serupa berkali kali.
Orang tua korban yang menyadari dan tidak terima bahwa anak perempuan nya telah disetubuhi tersebut, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polresta Bengkulu.
BACA JUGA:Oknum Wartawan Mengaku, Uang Hasil Pemerasan Kades Untuk Bayar Cicilan Ini
Tak butuh waktu lama, kurang dari 24 jam pasca menerima laporan, tim Resmob berhasil mengamankan pelaku di Kebun Veteran Kelurahan Nusa Indah Kota Bengkulu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: kasus persetubuhan anak bawah umur