Bupati Rejang Lebong Akhirnya Mengakui Teken Surat CSR Bank Bengkulu

Bupati Rejang Lebong Akhirnya Mengakui Teken Surat CSR Bank Bengkulu

Syamsul Effendi Bupati Rejang Lebong, saat memberikan keterangan kepada awak media terkait surat CSR Bank Bengkulu, Rabu 8 Februari 2023.--(Sumber Foto: Daman/Betv).

BENGKULU, BETVNEWS - Setelah beberapa kali menghindar saat ditanya awak media terkait penunjukan lansung CV Manggala Utama sebagai Pelaksana Pengadaan Lampu Jalan, menggunakan dana Corporate Social Responsibilty (CSR) Bank Bengkulu tahun 2021.

Dimana hal ini dilaporkan oleh Ahmad Tarmizi Gumay, SH, MH melalui Lembaga Peduli Hukum Bengkulu (LPHB) ke Ditrektorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Bengkulu, akhirnya dijawab Bupati Rejang Lebong Syamsul Effendi sebagai terlapor dugaan tipikor CSR.

BACA JUGA:Ops Musang Nala 2023 Capai Target, Polres Seluma Ringkus 9 Tersangka

Terkait surat rekomendasi pelaksana pengadaan lampu jalan yang diserahkan LPHB ke Ditreskrimsus sebagai barang bukti dugaan tipikor CSR, Bupati Syamsul menyebutkan surat ini antara dinas terkait dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dengan Bank Bengkulu.

BACA JUGA:Sajian Rendah Kolesterol, Simak 4 Resep Urap Sayur yang Enak dan Segar

"Itu tidak lebih dari Bank BPD (Bank Bengkulu, red) dengan Dinas Satu Pintu," sebut Bupati Syamsul usai launching Jaga Desa, Rabu 8 Februari 2023.

Terkait surat rekomendasi CSR yang ditujukan kepada Pimpinan Bank Bengkulu Cabang Curup, tersebut dia juga mengaku memang diteken olehnya.

"Yang menandatangani Bupati, Kepala Daerah wajarlah. Karena kewenangan itu ada di Bupati," tegasnya.

BACA JUGA:Resep Minuman Jelly Nikmat, Segar, dan Enak Bisa Dicoba di Rumah

Kendati telah mengaku menandatangi surat CSR ke Bank Bengkulu, namun Syamsul menegaskan bahwa surat tersebut bukan rekomendasi darinya selaku Bupati, untuk penunjukan langsung pelaksana pengadaan lampu jalan kepada CV. Manggala Utama.

"Tidak ada, tidak ada. Yang ada ikuti peraturan perundangan yang berlaku," ungkap Bupati terkait isi surat.

BACA JUGA:Harga Cabai Merah di Pasar Tradisional Terpantau Masih Tinggi

Sementara itu, pernyataan Bupati ini berbeda dengan isi surat dengan kop resmi Bupati Rejang Lebong yang dijadikan barang bukti laporan dugaan tipikor dana CSR, surat tertanggal 6 Oktober 2021 yang ditujukan kepada Pimpinan Bank Bengkulu Cabang Curup.

Surat tersebut dengan Nomor : 027/0680/DPMPTSP/2021 dengan hal Pelaksana Pengadaan Lampu Jalan yang diteken oleh Bupati Rejang Lebong Drs. Syamsul Effendi, MM, untuk pengadaan tersebut CV. Manggala Utama direkomendasikan Bupati Syamsul untul menjadi pelaksana kegiatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: