RSKJ Jamin Kerahasian Identitas dan Privasi Pasien HIV/AIDS yang Berobat
dr. Faisal Frida Putera, Penanggung Jawab Poli VCT RSKJ Soeprapto Bengkulu.--(Sumber Foto: Tim/BETV)
• Nyeri otot
BACA JUGA:RSKJ Soeprapto Pertahankan Akreditasi Paripurna
Ada beberapa hal yang bisa dilakukan untuk mencegah penularan penyakit HIV, di antaranya yakni, setia terhadap pasangan, memastikan tranfusi darah/cairan yang masuk ke tubuh bebas dari virus HIV/AIDS dan tidak melakukan penyimpangan seksual.
Orang yang terkena HIV belum tentu terkena AIDS asalkan melakukan pemeriksaan dan pengobatan sedini mungkin ketika melakukan kontak beresiko dengan penderita HIV.
BACA JUGA:Mengapa Korban Kekerasan Cenderung Dialami Perempuan dan Anak? Begini Penjelasannya
Adapun terapi yang diberikan kepada pengidap HIV adalah Antiretroviral (ARV) yang merupakan obat untuk menekan virus HIV/AIDS atau Viral Load dalam tubuh manusia dengan HIV/AIDS.
Saking ampuhnya, penderita HIV/AIDS bahkan bisa berkeluarga, produktif bekerja, berkeluarga dan virusnya tidak menular ke istri dan anaknya.
Menurut dr. Faisal Frida Putera, penderita HIV di Bengkulu dulu didominasi oleh pecandu narkoba, namun saat ini lebih didominasi profesi ibu rumah tangga.
BACA JUGA:Mengapa Usia Masuk SD Minimal 6 Tahun? Ini Alasannya
Sementara itu, untuk alur pelayanan dan pengobatan bagi penderita HIV di RSKJ Soeprapto, pasien yang datang dengan sukarela atau komunitas maka akan dilakukan pendaftaran dan akan langsung diarahkan ke Poli Voluntary Counseling and Testing (VCT).
BACA JUGA:Senam sebagai Bentuk Pemberdayaan Kesehatan Pegawai dan Tenaga SDM di RSKJ Soeprapto
Selanjutnya akan dilakukan pre-konseling dan dijelasakan hasil tes VCT untuk mengambil langkah terapi pengobatan sesuai dengan indikasinya.
Untuk identitas dan privasi pasien HIV di RSKJ Soeprapto dijaga dan dijamin kerahasiaannya (confidential). Sehingga pasien tidak perlu takut dan malu ketika berobat nantinya.
BACA JUGA:RSKJ Soeprapto Adakan Edukasi Penyakit Tuberkulosis (TBC)
Untuk biaya pengobatannya, bagi semua peserta JKN yang terdiagnosa positif HIV dijamin pembiayaannya oleh BPJS baik perawatan, pengobatan maupun tes rutin yang perlu dan harus dijalani oleh seorang pengidap HIV.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: