KPU

Cek Kabar Kenaikan Gaji PNS 2023, Simak di Sini Penjelasannya

Cek Kabar Kenaikan Gaji PNS 2023, Simak di Sini Penjelasannya

Foto merupakan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan, saat mendatangi BKPSDM untuk pengangkatan 100 persen diambil beberapa waktu yang lalu.--(Sumber Foto: Tim/Doc/Betv).

4. Gaji PNS golongan 3d: Masa kerja 3 hingga 32 tahun, adalah Rp2.920.800 s/d Rp4.797.000.

Gaji PNS Golongan 4:

BACA JUGA:Gaji PNS Tahun Ini Naik 7 Persen, Tapi…

1. Gaji PNS golongan 4i: Masa kerja 0 hingga 32 tahun, adalah Rp3.044.300 s/d Rp5.000.000.

2. Gaji PNS golongan 4b: Masa kerja 3 hingga 32 tahun, adalah Rp3.173.100 s/d Rp5.211.500.

3. Gaji PNS golongan 4c: Masa kerja 3 hingga 32 tahun, adalah Rp3.307.300 s/d Rp5.431.900.

4. Gaji PNS golongan 4d: Masa kerja 3 hingga 32 tahun, adalah Rp3.447.200 s/d Rp5.661.700.

5. Gaji PNS golongan 4e: Masa kerja 3 hingga 32 tahun, adalah Rp3.593.100 s/d Rp5.901.200.

Seperti telah disebutkan di atas, kenaikan gaji PNS di tahun 2023 masih sebatas kabar atau rumor.

BACA JUGA:Siswa SMA/SMK di Bengkulu Libur Lebaran Mulai 19 April

Sampai saat ini, pemerintah belum memberikan keputusan resmi terkait hal tersebut. 

Kendati demikian, Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu sempat memberi sinyal perihal kenaikan gaji PNS.

Hal tersebut diungkapkan oleh Presiden Jokowi ketika peresmian pembukaan Silatnas Persatuan Purnawirawan TNI AD Tahun 2022 pada Jumat, 5 Agustus 2022, yang diadakan di Sentul International Convention Center.  

Kemudian, untuk memperoleh kenaikan gaji, terdapat beberapa kondisi yang harus dipenuhi. 

BACA JUGA:2 ASN Seluma yang Digrebek, Tunjukkan Bukti Sudah Nikah Siri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: