Alhamdulillah! Ada Tunjangan untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi, Segera Cek Ini Rincian Besarannya
Gambar merupakan ilustrasi.--(Sumber Foto: Doc/BETV)
Besaran TPG yakni satu kali gaji pokok yang akan disalurkan tiap bulan dengan pencairan 3 bulan sekali.
BACA JUGA:Cek Segera! TPG Triwulan 1 dan 2 Tahun 2023 di Wilayah Ini Sudah Cair
2. Tunjangan Tambahan Penghasilan
Selain itu, ada tunjangan tambahan penghasilan atau singkatan dari Tamsil, yakni berupa tunjangan yang disalurkan pemerintah kepada guru non sertifikasi.
Dalam hal ini, pemerintah sudah menentukan nominal Tamsil bagi guru non sertifikasi dengan jumlah senilai Rp250.000 per bulannya.
BACA JUGA:3 Mata Uang Terendah dari Rupiah, Apa Saja?
Tujuan adanya tunjangan ini, berharap guru non sertifikasi lebih semangat dalam pencapaian kompetensinya.
3. Tunjangan Khusus Guru
Ada juga Tunjangan Khusus Guru atau disebut TKG, yakni berupa tunjangan yang disalurkan pemerintah untuk guru yang keberadaannya ada di daerah khusus tertentu.
BACA JUGA:Info Loker! Rekrutmen PLN Group Resmi Dibuka hingga 17 Juli, Ini Link Daftarnya!
Tunjangan ini diberikan sebagai kompensasi kesulitan hidup yang tengah dialami guru tersebut saat sedang berada di sana.
Lantas baik guru yang sudah sertifikasi maupun belum, berhak untuk mendapat tunjangan dari pemerintah ini.
BACA JUGA:Dinas TPHP Bengkulu Tandatangani Perjanjian Kerjasama Dengan 2 OPD Pemprov Jatim
Tentunya dengan besaran nominal satu kali gaji pokok yang diberikan tiap bulannya.
Nah, selain 3 jenis tunjangan ada jadwal pencairan tunjangan yang sudah diatur dalam Permendikbudristek Nomor 4 Tahun 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: