KPU

Daftar Gaji PPPK Terbaru Berdasarkan Golongannya, Tertinggi Capai Rp.6.000.000

Daftar Gaji PPPK Terbaru Berdasarkan Golongannya, Tertinggi Capai Rp.6.000.000

Gambar hanya ilustrasi.--(Sumber Foto: Doc/BETV)

BETVNEWS - Daftar Gaji PPPK Terbaru Berdasarkan Golongannya, Tertinggi Capai Rp.6.000.000

Akhirnya gaji PNS bakal naik setelah menunggu selama bertahun-tahun. Diketahui, gaji PNS mengalami kenaikan terakhir kalinya pada tahun 2019.

Hal itu sejalan dengan sinyal kuat yang diberikan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait kenaikan gaji PNS yang akan berlaku mulai tahun depan. 

Namun, sampai kini belum diketahui secara pasti berapa kenaikan gaji untuk PNS. Pemerintah sedang mengkaji sekaligus menghitung kenaikan gaji tersebut.

Pengumuman kenaikan gaji PNS tersebut akan disampaikan Joko Widodo pada 16 Agustus mendatang.

BACA JUGA:Daftar Gaji Honorer Juli 2023 Terbaru Se-Indonesia, Jika Diganti Jadi PPPK Paruh Waktu

Menurut Sri Mulyani Menteri Keuangan, kenaikan gaji tersebut baru bisa dinikmati PNS, TNI dan Polri pada tahun 2024.

Di tengah isu kenaikan gaji PNS di tahun 2024, muncul pertanyaan mengenai gaji PPPK.

Sebagai informasi, PPPK merupakan kepanjangan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

PPPK adalah pegawai yang mengisi jabatan di berbagai instansi atau lembaga pemerintahan dengan perjanjian kerja. 

PPPK termasuk dalam bagian dari aparatur sipil negara (ASN). Meski sama-sama ASN, PPPK berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

BACA JUGA:Cek Daftar Lengkap Gaji PPPK 2023 Beserta Tunjangannya, Berapa Tertinggi?

Perbedaan PPPK dan PNS terletak pada sejumlah hal, salah satunya adalah gaji.

Besaran gaji PPPK tergantung pada masing-masing golongannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: