KPU

Pelaku Ketapel Mata Guru di Rejang Lebong Mengaku Khilaf dan Minta Maaf ke Korban

Pelaku Ketapel Mata Guru di Rejang Lebong Mengaku Khilaf dan Minta Maaf ke Korban

Polres Rejang Lebong menggelar press rilis kasus penganiayaan guru.--(Sumber Foto: Tribrata News)

BENGKULU, BETVNEWS.COM - Pelaku ketapel mata Zaharman (58) guru SMA di Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, Arfan Jaya ( 45) ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:5 Larangan Suku Baduy Ini Jangan Diremehkan, Berani Langgar Akibatnya Ini, Suku Terasing di Indonesia

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Judo Trisno Tampubolon membenarkan hal tersebut.

BACA JUGA:8 Agustus Memperingati Hari Apa? Ini Daftarnya

Yang bersangkutan pasca menyerahkan diri, telah diperiksa intensif oleh pihaknya. Dirinya memastikan kasus ini ditangai secara optimal mengingat korban mengalami cacat permanen karena pelaku.

BACA JUGA:Bansos PKH Tahap 3 Anak Sekolah Cair Hari Ini, Cek Nama Kamu Sekarang, Berikut 7 Kategori Penerima Lainnya

"Pelaku telah kita tetapkan sebagai tersangka" kata Kapolres.

BACA JUGA:Launching Materi Terbaru Ujian SIM Roda 2, Cukup 60 Menit SIM C Selesai

Pelaku Arfan Jaya (45) menyampaikan permintaan maaf dan mengaku khilaf atas perbuatannya tersebut.

"Saya memohon maaf sedalam-dalamnya kepada guru yang telah saya lukai, maafkan saya atas tindakan itu," kata Arfan Jaya, (dikutip dari detik.com Senin 7 Agustus 2023).

BACA JUGA:Sudah Hari Senin, Pakai 25 Kata-kata Motivasi Penuh Semangat Ini, Buat Harimu Makin Percaya Diri

Selain itu, dirinya juga berharap agar anaknya tetap sekolah walaupun tidak lagi di SMA Negeri 7 Rejang Lebong. Dan bersedia memindahkan anaknya ke sekolah lain.

BACA JUGA:Ramalan Zodiak 7 Agustus 2023, Aries Kepergok Selingkuh, Suasana Hati Leo Lagi Suram

Sementara itu, anak korban Ilham Mubdi memaafkan tersangka. Tapi proses hukum diharapkan tetap berjalan sesuai dengan perbuatan pelaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: