Satu Tersangka Korupsi RDTR Bengkulu Tengah Ditahan, Sempat Mangkir Karena Sakit

Satu Tersangka Korupsi RDTR Bengkulu Tengah Ditahan, Sempat Mangkir Karena Sakit

Satu tersangka kasus korupsi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR ) 2014, Senin siang resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah.--(Sumber Foto: Ronal/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Satu tersangka kasus korupsi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR ) 2014, Senin siang resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah.

BACA JUGA:Mantan Sekda Bengkulu Tengah dan 3 Lainnya Jadi Tersangka, Kasus Dugaan Korupsi RDTR 2014

Tersangka berinisial N-R-D sebagai konsultan dari kegiatan RDTR 2014. Sebelum ditahan, N-R-D diperiksa penyidik Kejari Bengkulu Tengah selama 2 jam.

BACA JUGA:Penyidikan Korupsi RDTR Bengkulu Tengah Berlanjut, Bakal Tetapkan Tersangka

N-R-D telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari bersama tiga orang tersangka lainnya yakni M-S, D-R dan K-M-S pada Rabu 6 September 2023 lalu.

Namun dengan alasan sakit, N-R-D belum ditahan, sementara tiga tersangka lainnya langsung ditahan di Rutan Malabero Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Bulan Ini, Kasus RDTR 2014 Ditargetkan Penetapan Tersangka

Kasubsi Intel Bengkuku Tengah Ichxan Elxsandi menjelaskan, keterlibatan tersangka N-R-D sebagai konsultan dari kegiatan RDTR 2014, yang meminjam nama dari perusahaan PT BCL dengan tersangka K-M-S.

"Tersangka N-R-D menerima uang dari kegiatan sejumlah Rp 63.500.000 bersama dengan tersangka K-M-S," jelas Kasubsi.

BACA JUGA:Kebakaran Lahan di Bengkulu Tengah, Diduga Karena Puntung Rokok

Tersangka N-R-D akan ditahan di Rutan Malabero Kota Bengkulu selama 20 hari kedepan, bersama dengan 3 tersangka lainnya.

"Kita titipkan para tersangka selama 20 hari kedepan sebelum menjalani persidangan, sembari kita menunggu hasil dari perhitungan kerugian negara, dan melengkapi berkas perkara keempat tersangka tersebut," kata Kasubsi.

(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: