Satu Tersangka Korupsi RDTR Bengkulu Tengah Ditahan, Sempat Mangkir Karena Sakit
Satu tersangka kasus korupsi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR ) 2014, Senin siang resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah.--(Sumber Foto: Ronal/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Satu tersangka kasus korupsi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR ) 2014, Senin siang resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah.
BACA JUGA:Mantan Sekda Bengkulu Tengah dan 3 Lainnya Jadi Tersangka, Kasus Dugaan Korupsi RDTR 2014
Tersangka berinisial N-R-D sebagai konsultan dari kegiatan RDTR 2014. Sebelum ditahan, N-R-D diperiksa penyidik Kejari Bengkulu Tengah selama 2 jam.
BACA JUGA:Penyidikan Korupsi RDTR Bengkulu Tengah Berlanjut, Bakal Tetapkan Tersangka
N-R-D telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari bersama tiga orang tersangka lainnya yakni M-S, D-R dan K-M-S pada Rabu 6 September 2023 lalu.
Namun dengan alasan sakit, N-R-D belum ditahan, sementara tiga tersangka lainnya langsung ditahan di Rutan Malabero Kota Bengkulu.
BACA JUGA:Bulan Ini, Kasus RDTR 2014 Ditargetkan Penetapan Tersangka
Kasubsi Intel Bengkuku Tengah Ichxan Elxsandi menjelaskan, keterlibatan tersangka N-R-D sebagai konsultan dari kegiatan RDTR 2014, yang meminjam nama dari perusahaan PT BCL dengan tersangka K-M-S.
"Tersangka N-R-D menerima uang dari kegiatan sejumlah Rp 63.500.000 bersama dengan tersangka K-M-S," jelas Kasubsi.
BACA JUGA:Kebakaran Lahan di Bengkulu Tengah, Diduga Karena Puntung Rokok
Tersangka N-R-D akan ditahan di Rutan Malabero Kota Bengkulu selama 20 hari kedepan, bersama dengan 3 tersangka lainnya.
"Kita titipkan para tersangka selama 20 hari kedepan sebelum menjalani persidangan, sembari kita menunggu hasil dari perhitungan kerugian negara, dan melengkapi berkas perkara keempat tersangka tersebut," kata Kasubsi.
(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: