Sopir Truk Jadi Tersangka Kecelakaan Beruntun di Jalan Lintas Curup-Lubuk Linggau
IPTU Melisa S.Tr.K Kasat Lantan Polres Rejang Lebong--(Sumber Foto: Daman/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Sopir truk B 9988 UYU atas nama Hanadi ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kecelakan beruntun pada 5 September 2023 lalu di jalan lintas Curup menuju Lubuk Linggau, tepatnya di lokasi proyek pelapis tebing di Desa Cahaya Negeri Kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong.
Kecelakaan beruntun tersebut menyebabkan korban meninggal dunia atas nama Nurlina (30) warga Desa Sinar Gunung Kecamatan Sindang Beliti Ulu.
“Untuk saat ini semua saksi-saksi sudah kita periksa dan sopir truk telah menjadi tersangka," kata Kasat Lantas Polres Rejang Lebong Iptu Melisa, S.Tr.K (Selasa 9 Oktober 2023)
BACA JUGA:Selain Rekam Mertua Saat Mandi, Petani di Rejang Lebong Ini Juga Cabuli Adik Ipar
Lebih lanjut, Iptu Melisa mengatakan untuk berkas perkara laka lantas maut beruntun di jalan lintas Curup menuju Lubuk Linggau ini masih dilengkapi Penyidik karena ada kendala yakni satu saksi yang belum dimintai keterangan di Polres, namun sekarang semuanya telah selesai dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari).
BACA JUGA:Apa Itu Hamas dalam Perang Palestina dan Israel? Cek Fakta dan Informasi Lengkapnya Disini
“Karena kemarin ada korban yang meninggal dunia, untuk tersangka kita sangkakan Pasal 310 ayat 4,” jelasnya.
BACA JUGA:Kurir Sabu dari Rejang Lebong Tertangkap di Pinggir Jalan, Statusnya Residivis
Sementara itu atas perbuatannya tersangka disangkakan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman kurungan selama 6 tahun penjara.
“Mungkin dalam minggu ini berkasnya akan serahkan ke Kejaksaan,” ujarnya.
BACA JUGA:Bulan Ini, Polres Rejang Lebong Terima 4 Laporan Anak yang Kabur dari Rumah
Di sisi lain seperti pemberitaan sebelumnya laka lantas beruntun ini terjadi ketika truk yang dikendarai Hanafi melaju dari arah Curup menuju Kota Lubuk Linggau.
BACA JUGA:Polda Bengkulu Bekuk Wanita Muda dan Istri Bandar Sabu Asal Rejang Lebong
Truk diduga mengalami rem blong sehingga lansung menabrak 5 kendaraan lainnya yang berada di depan yakni Mitsubishi Colt Diesel warna kuning nomor polisi BD 8194 Y, mobil Toyota Kijang warna orange bernopol BD 9767 GA, sepeda motor Honda Vario warna hitam bernopol BG 5472 AHB, sepeda motor Honda Beat warna merah hitam BD 4201 KU dan terakhir sepeda motor Honda Revolusi tanpa plat nomor polisi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: