16 Tersangka Begal Anggota Gangster Siap Tempur Dilimpahkan ke Jaksa

16 Tersangka Begal Anggota Gangster Siap Tempur Dilimpahkan ke Jaksa

16 Tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) alias begal yang termasuk dalam gengster siap tempur dilimpahkan dari penyidik Polresta Bengkulu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, pada Kamis 9 November 2023 sore.--(Sumber Foto: Angga/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - 16 Tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) alias begal yang termasuk dalam anggota gangster siap tempur dilimpahkan dari penyidik Polresta BENGKULU ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) BENGKULU, pada Kamis 9 November 2023 sore.

BACA JUGA:Pria Diduga Begal Diamuk Warga di Rejang Lebong

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu Yunitha Arifin, mengatakan bahwa pihaknya menerima 3 berkas, yakni dari 11 orang tersangka yang berusia anak di bawah umur, 3 orang berusia dewasa dan 2 tersangka lainnya selain kasus begal gangster siap tempur.

"Karena ini tahanan anak, maka jangan lama-lama harus cepat disidangkan. Ini tersangkanya 11 orang anak, 3 orang dewasa, dan 2 tersangka lainnya dilimpahkan terpisah karena terlibat perkara lainnya," ungkap Kajari.

BACA JUGA:Hari Sumpah Pemuda 2023, Pemkot Bengkulu Beri Penghargaan ke Polresta Ungkap Gengster Begal

Ditambahkan oleh Kajari, selanjutnya dalam 3 hari ke depan akan dilimpahkan ke pengadilan untuk selanjutnya dilakukan sidang, dan telah disiapkan 4 orang jaksa.

BACA JUGA:Belasan Pelajar Bengkulu Jadi Gengster Begal, Gubernur Minta Dikbud Gerak Cepat

"Akan kita limpah ke pengadilan dalam waktu 3 hari. Ada sebanyak 4 orang jaksa yang kita siapkan," tambahnya.

Sementara itu, disinggung oleh Kajari Bengkulu terkait kemungkinan para tersangka mendapatkan diversi, dirinya dengan tegas mengatakan bahwa para tersangka tidak akan mendapatkan diversi.

Ke-16 tersangka ini dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara.

BACA JUGA:TERUNGKAP Begal Viral Kota Bengkulu Ternyata Punya Geng untuk Rancang Aksi dan Target Korban

“Dipastikan tidak dapat diversi, karena syaratnya tidak terpenuhi yakni ancaman penjara dibawah 7 tahun, sementara dalam pasal 365 KUHP ancamannya 9 tahun, Maka akan kita lanjutkan pelimpahan ke persidangan,” tutup Kajari.

Begal Viral yang Meresahkan Warga Kota Bengkulu

Sementara itu, seperti pemberitaan sebelumnya, Warga Kota Bengkulu sempat dibuat geger ulah aksi remaja yang diketahui bernama gang "siap tempur" beraksi dan mengancam dengan menggunakan senjata tajam (Sajam).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: