DC Pinjol Legal Dilarang Tagih Lewat Jam 8 Malam, Cek Aturan OJK Tentang Penagihan Utang, Nasabah Wajib Tahu!

Simak informasi mengenai aturan OJK tentang penagihan utan pinjol legal oleh Debt Collector atau DC 2023 yang wajib diketahui nasabah.--(Sumber Foto: Doc/BETV)
BETVNEWS - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan aturan terbaru kepada layanan pinjaman online (pinjol) legal tentang penagihan utang kepada nasabah, termasuk penggunaan debt collector (DC). Salah satunya yakni DC tidak boleh menagih di atas jam 8 malam.
Peraturan tersebut termaktub dalam Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Terdapat beberapa poin yang wajib dipatuhi penyelenggara fintech peer to peer lending (P2P) atau layanan pinjol dalam melakukan penagihan.
Seperti memberikan surat peringatan terlebih dahulu sebelum melakukan penagihan dan aturan lainnya.
Dalam beleid tersebut, OJK juga mengatur 2 cara penagihan yang boleh dilakukan. Pertama yakni desk collection, penagihan secara tidak langsung melalui pesan, video, panggilan telepon, atau perantara lain.
Kedua, field collection, yakni penagihan secara langsung melalui tatap muka.
OJK menjabarkan sederet poin penting ketika tenaga penagih atau Debt Collector (DC) menagih nasabah pinjol.
Berikut aturan terbaru OJK tentang penagihan utang pinjol yang dilakukan oleh DC:
1. Menggunakan kartu identitas resmi
DC pinjol wajib membawa kartu identitas resmi yang dikeluarkan pihak yang bekerja sama dengan perusahaan. Kartu tersebut harus dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan.
2. Tidak Boleh Menggunakan Cara Kasar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: