DC Pinjol Legal Dilarang Tagih Lewat Jam 8 Malam, Cek Aturan OJK Tentang Penagihan Utang, Nasabah Wajib Tahu!
Simak informasi mengenai aturan OJK tentang penagihan utan pinjol legal oleh Debt Collector atau DC 2023 yang wajib diketahui nasabah.--(Sumber Foto: Doc/BETV)
DC pinjol dilarang menagih dengan cara kasar seperti menggunakan ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan nasabah.
3. Dilarang Menggunakan Tekanan Fisik maupun Verbal
Debt Collector tidak boleh melakukan penagihan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal.
4. Dilarang Merendahkan dan Mengintimidasi
Penagih utang dilarang menggunakan kata atau tindakan yang mengintimidasi dan merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Serta tidak boleh merendahkan harkat, martabat, dan harga diri, di dunia fisik maupun di dunia maya (cyber bullying).
Hal tersebut berlaku kepada penerima dana atau peminjam, kontak darurat nasabah, kerabat, rekan, keluarga, dan harta bendanya.
5. Dilarang Menagih kepada yang Bukan Bersangkutan
DC pinjol dilarang mendatangi pihak selain nasabah yang bersangkutan dalam melakukan penagihan.
6. Dilarang Melakukan Teror atau Mengganggu
Penagihan dilakukan oleh DC jika menggunakan sarana komunikasi seperti telepon atau video call, tidak boleh dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu. Hal tersebut sama saja dianggap sebagai terror.
7. Wajib Dilakukan Melalui Jalur Pribadi
Penagihan hanya bisa dilakukan melalui jalur pribadi, di tempat alamat penagihan, atau domisili penerima dana atau nasabah yang bersangkutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: