Korupsi APBDes Tahun 2020, Mantan Kades Lubuk Tunjung Divonis 2,5 Tahun Penjara
Terdakwa kasus Korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Lubuk Tunjung Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2020, yakni Mantan Kepala Desa Selamat Amin, divonis hukuman penjara selama 30 bulan atau 2,5 tahun.--(Sumber Foto: Angga/BETV)
Diketahui bahwa terdakwa menggunakan APBDes untuk kepentingan pribadi, yakni berjudi sabung ayam dan judi online serta membayar kupu-kupu malam. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: