KPU

Soal Gaji Tenaga Honorer Pemprov Bengkulu Belum Dibayarkan, ini Penjelasan BPKD

Soal Gaji Tenaga Honorer Pemprov Bengkulu Belum Dibayarkan, ini Penjelasan BPKD

Kepala Bidang (Kabid) Anggaran Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu Rizqi Al Fadli, pada Selasa 30 Januari 2024.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Gaji tenaga honorer atau Pegawai Tidak Tetap (PTT) di organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu belum dibayarkan bulan Januari 2024.

Tenaga honorer pun diimbau untuk bersabar karena gaji tersebut akan dibayarkan pada bulan Februari 2024 mendatang. 

BACA JUGA:Bangunan SMKN 3 Kota Bengkulu Rusak 70 Persen Pasca Kebakaran, Target Dibangun Kembali Bulan Maret

Hal ini disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Anggaran Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu Rizqi Al Fadli, pada Selasa 30 Januari 2024.

"Honorer telah kita siapkan gaji, tinggal pembayaran setelah SK (surat keputusan) diterbitkan dan kemungkinan pada bulan Februari. Mereka (honorer) tersebar di berbagai daerah, berbagai sub kegiatan mereka tidak dalam satu tempat," kata Rizqi.

BACA JUGA:Respon Cepat Bupati, Jalan Ujan Mas-Kabawetan Akan Dibangun Tahun Ini

Rizqi Al Fadli mengatakan, selaku Kepala Bidang (Kabid) Anggaran Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu, pembayaran gaji honorer Pemprov akan dilakukan setelah Surat Keputusan (SK) diterbitkan.

Kemudian untuk mekanisme OPD di lingkup Pemerintah Provinsi Bengkulu akan mengajukan kepada bidang anggaran (BPKAD) Provinsi Bengkulu agar pembayaran gaji honorer di OPD Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk dicairkan. 

BACA JUGA:Dana Hibah Pilkada KPU Seluma Belum Tuntas, Begini Respon Pemda

Rata-rata gaji honorer Pemerintah Provinsi Bengkulu saat ini berkisar Rp2 juta rupiah perbulan.

"Kalu gaji 2 juta, sesuai standar kita kecuali perwakilan sampai 3 juta. Mekanisme (pembayaran gaji) tergantung pengajuan dari OPD kalau OPD minta dibayarkan kita bayarkan mereka yang utama SK harus clear baru kita bayarkan," ungkap Rizqi. 

BACA JUGA:15 Peserta Seleksi Petugas Haji Daerah Provinsi Bengkulu Gugur Tahap Tes Terakhir

Sebelumnya Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menyampaikan, berdasarkan surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah, gubernur, bupati dan wali kota sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) termasuk di jajaran kementerian dan lembaga, tidak ada lagi pemberhentian, pengangkatan ataupun penggantian tenaga honorer.

BACA JUGA:Usai Uji Kompetensi, 41 JPT Pratama Pemprov Bengkulu Bersiap Mutasi hingga Promosi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: