Bawaslu Pastikan Masa Tenang Pemilu 2024 di Bengkulu Bebas dari APK

Bawaslu Pastikan Masa Tenang Pemilu 2024 di Bengkulu Bebas dari APK

Koordinator Divisi Penanganan dan Pelanggaran (Kordiv PP) Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto, M.Si.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu memastikan masa tenang pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 di wilayah Provinsi Bengkulu bebas dari alat peraga kampanye (APK). 

Koordinator Divisi Penanganan dan Pelanggaran (Kordiv PP) Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto, M.Si mengatakan, pihaknya telah rapat koordinasi bersama seluruh stakeholder menjelang memasuki masa tenang yang dimulai dari 11 Februari 2024 hingga hari pemilihan 14 Februari.

BACA JUGA:Gelapkan Motor Warga Seluma, Pria Asal Lampung Dicari Polisi

"Kita telah rapat koordnasi bersama seluruh stakeholder persiapan menghadapi masa tenang," kata Eko.

BACA JUGA:Civitas Akademika Unib Serukan 10 Pernyataan Keprihatinan Kondisi Bangsa di Pemilu 2024

Dikatakan Eko, pada tanggal 10 Februari 2024 seluruh APK di wilayah kabupaten kota se Provinsi Bengkulu telah ditertibkan. Di tanggal 11-13 Februari 2024 masa tenang tidak ada lagi APK yang terpasang atau semua tempat bebes dari APK.

"Kita pastikan mulai tanggal 10 Februari 2024 tidak ada lagi APK yang terpasang semua harus ditertibkan. Baik itu di posko atau pun tempat pribadi," tuturnya.

BACA JUGA:Perkuat Sinergitas dengan Media, Bupati Seluma Sambut Kunjungan Silaturahmi BEMG

Dilanjutkan Eko, saat masa tenang seluruh aktivitas mulai dari kampanye, pertemuan tertutup atau terbatas. Termasuk iklan di media masa dan media sosial.

"Seluruh bentuk-bentuk kampanye dihentikan. Rapat umum, rapat terbatas, iklan di medias masa atau di mendsos," terangnya.

BACA JUGA:Bantu Masyarakat Terdampak Banjir, Dinsos Kota Bengkulu Terjunkan Tim Tagana

Tambah Eko, secara mekanisme seluruh peserta Pemilu partai politik, peroangan DPD, capres dan cawapres, dihimbau untuk menertibkan secara mandiri. Tetapi jika tidak dilakukan maka pihaknya akan menertibkan secara paksa.

BACA JUGA:Tahun 2023, Pertumbuhan Ekonomi Bengkulu Hanya 4,26 Persen

"Mekanisme kita minta tertibakn secara mandiri. Baru ditertibkan secara paksa jika tidak dilakukan," jelasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: