5 TPS di Bengkulu Gelar Pemungutan Suara Ulang, Ini Penyebabnya
Komisioner KPU Provinsi Bengkulu Sarjan, Senin 19 Februari 2024.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Sebanyak 5 Tempat Pemunguatan Suara (TPS) di Provinsi Bengkulu menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) pasca Pemilu Serentak 2024.
Untuk diketahui, TPS yang melakukan PSU yakni, TPS 16 Kelurahan Jalan Gedang Kecamatan Gading Cempaka, TPS 4 Kelurahan Cempaka Permai Kecamatan Gading Cempaka, TPS 6 di Kelurahan Pekan Sabtu Kecamatan Selebar, TPS 5 Kelurahan Napal Kabupaten Seluma dan TPS 9 di Desa Penarik Kabupaten Mukomuko.
BACA JUGA:KPU Respon Perolehan Suara Sementara Parpol, Imbau Masyarakat Menunggu Hasil Resmi
"Dari laporan KPU kabupaten/kota dan Bawaslu dipastikan 5 TPS melakukan pemungutan suara ulang," kata Komisioner KPU Provinsi Bengkulu Sarjan, Senin 19 Februari 2024.
Dikatakan Sarjan, pelaksanaan PSU di dijadwalkan untuk Kota Bengkulu dan Kabupaten Seluma akan pada tanggal 22 Februari 2024. Lalu di kabupaten Mukomuko pada tanggal 24 Februari 2024.
BACA JUGA:Tim Pemenangan Ungkap Suryatati Masih Berpeluang ke Senayan
"Pelaksanaan dilaksanakan pada tanggal 22 dan 24 Februari 2024," tuturnya.
BACA JUGA:Pengamat Soal Wajah Baru Mendominasi Parlemen: Kerja! Jangan Hanya Nikmati Fasilitas Negara
Selain itu, jenis surat suara yang dilakukan PSU berbeda-beda tiap TPS. Ada yang PSU lima jenis surat suara, ada yang empat jenis surat suara, ada yang tiga jenis surat surat dan ada yang satu jenis surat suara.
Ditambah Sarjan, bahwa penyebab terjadinya PSU tersebut akibat adanya Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang memilih, namun KTP elektronik berada di luar domisili setempat.
BACA JUGA:Soal PSU di TPS 5 Kelurahan Napal, Trizaki Akui Dapat 5 Kertas Suara
"Yang kita terima rekomendasi dari Bawaslu, ada DPK yang memilih tidak sesuai dengan alamat KTP elektronik," demikian kata Sarjan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: