KPU

4 Mantan Perangkat Desa Suro Muncar yang Diberhentikan Somasi Kades

4 Mantan Perangkat Desa Suro Muncar yang Diberhentikan Somasi Kades

Mencari kepastian dan keadilan, 4 orang mantan perangkat Desa Suro Muncar Kecamatan Ujan Mas yang dipecat oleh kades tanpa sebab, mendatangi Inspektorat Kepahiang pada Senin 26 Februari 2024.--(Sumber Foto: Hendri/BETV)

"Hal ini diduga adanya pembiaran dari pihak Knspektorat. Lantaran amar putusan PTUN ini sudah lama diminta untuk dijalani," sambunya.

Pihaknya memberikan waktu selama 7 hari untuk Inspektorat menjalankan somasi tersebut.

BACA JUGA:Plt Kades Kemang Manis Belum Dilantik, BLT dan Gaji Perangkat Desa Tertahan 4 Bulan

Namun jika tidak dilaksanakan, maka pihaknya akan mengambil upaya hukum lebih lanjut dan akan melaporkan hal itu ke APH (Aparat Penegak Hukum).

Baik ke Polres Kepahiang maupun ke Kejaksaan Negeri Kejaksaan Negeri (Kejari) terkait perangkat desa.


(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: