Aktifkan Indodana PayLater Sekarang dan Dapatkan Pinjaman hingga Rp30 Juta, Cek Cara Aktivasinya Disini

Aktifkan Indodana PayLater Sekarang dan Dapatkan Pinjaman hingga Rp30 Juta, Cek Cara Aktivasinya Disini

Aktifkan indodana paylater sekarang dan dapatkan pinjaman hingga rp30 juta, cek cara aktivasinya disini--(Sumber Foto: Doc/BETV)

BETVNEWS - Layanan paylater saat ini kian menjamur di Indonesia karena memberikan kemudahan pada penggunanya dalam keuangan dengan memberikan pinjaman dan membayarnya nanti. 

BACA JUGA:Hati-hati! Inilah 5 Bahaya Penggunaan PayLater untuk Keuanganmu, Dapat Picu Hutang Hingga Kacaukan Keuangan

Salah satu perusahaan yang ikut memberikan penawaran ini adalah Indodana yang juga menyediakan layanan paylater dan memberikan pinjaman langsung yang dapat dibayar nanti melalui cicilan

Indodana paylater ini bekerja dengan menyediakan fasilitas pembayaran secara cicilan tanpa memerlukan kartu kredit baik secara oflline maupun secara online. 

BACA JUGA:Kamu Perlu Tahu Sebelum Aktivasi, Inilah Kelebihan dan Kekurangan Home Credit PayLater

Indodana memungkinkan penggunanya untuk bertransaksi dengan lebih mudan dan praktis. Tenor cicilan yang diberikan oleh layanan paylater ini mencapai 12 bulan sesuai keinginan pengguna. 

Layanan Indodana paylater ini juga merupakan layanan yang aman secara menyeluruh lantaran telah memiliki izin dan juga terdaftar resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

BACA JUGA:Segini Besaran Bunga dan Limit Home Credit PayLater, Aktifkan Sekarang dan Nikmati Keuntungannya

Setelah melakukan aktivasi, kamu dapat memperoleh pinjaman dan menggunakannya untuk membeli beragam produk hingga beragam layanan di berbagai merchant yang ada. 

Jika kamu tertarik melakukan aktivasi Indodana PayLater ini, berikut telah BETV rangkum untukmu cara aktivasi dan syarat aktivasi Indodana PayLater dalam artikel berikut. 

BACA JUGA:Pengajuan Cepat dan Mudah, Berikut Syarat yang Diperlukan Untuk Aktivasi Home Credit PayLater

Syarat Aktivasi Indodana PayLater

Sebelum melakukan aktivasi, kamu memerlukan beberapa persyaratan berikut. 

1. Merupakan Warga Negara Indonesiia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: